Badan Bank Tanah bertanggung jawab langsung kepada Presiden sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021, dan diberi kewenangan untuk mengelola berbagai jenis tanah, termasuk tanah bekas hak, tanah terlantar, tanah bekas tambang, serta lahan yang diatur dalam perubahan tata ruang untuk mendukung pengembangan wilayah.
Dalam dua tahun lembaga beroperasi, Badan Bank Tanah telah berhasil mengelola 18.000 hektar tanah dan menargetkan pengelolaan hingga 23.000 hektar pada tahun 2024.
Dengan pengelolaan yang efektif dan visi yang jelas, Badan Bank Tanah memiliki potensi besar untuk menjadi fondasi pembangunan ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan di Indonesia.
Namun, keberhasilan Badan Bank Tanah dalam menciptakan pemerataan tanah kedepan bergantung pada dukungan dari seluruh lapisan masyarakat.
Salah satu langkah penting yang dapat diambil adalah dengan menyebarkan kesadaran tentang peran strategis Badan Bank Tanah. Melalui edukasi dan advokasi, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan mendukung keberadaan Badan Bank Tanah. Dengan transparansi, akuntabilitas, dan orientasi kesejahteraan rakyat, lembaga ini dapat bekerja lebih efektif dalam mencapai tujuannya.
Badan Bank Tanah adalah kunci untuk menciptakan pertanahan Indonesia yang lebih merata. Melalui komitmen dan langkah nyata, kita dapat mengatasi ketimpangan kepemilikan tanah dan menciptakan masa depan di mana setiap warga negara Indonesia memiliki akses yang setara terhadap sumber daya alam yang sangat penting untuk kehidupan mereka. Mari bersama-sama mendukung Badan Bank Tanah untuk mewujudkan keadilan sosial dan pembangunan yang berkelanjutan di Indonesia.
Sumber Referensi:
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI