Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki wilayah sangat luas, terdiri dari ribuan pulau yang tersebar di sepanjang garis khatulistiwa. Dengan total luas wilayah daratan dan perairan yang begitu besar, Indonesia menjadi salah satu negara dengan garis pantai terpanjang di dunia.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik, Indonesia memiliki 17.001 pulau dengan luas daratan mencapai 1.892.410,09 km pada tahun 2023. Dengan kekayaan geografis ini, seharusnya masyarakat Indonesia dapat menikmati hasil bumi yang melimpah.
Namun, kenyataannya, ketimpangan kepemilikan tanah masih menjadi masalah serius bagi kehidupan masyarakat, terutama bagi masyarakat adat dan petani kecil. Banyak dari mereka kehilangan hak atas tanah mereka, sementara lahan dalam skala besar dikuasai oleh perusahaan besar atau individu berpengaruh.
Kasus-kasus konflik agraria yang terjadi di berbagai daerah Indonesia menunjukkan realitas pahit ini.
Tak jarang kita melihat berita tentang masyarakat adat menghadapi tantangan besar ketika ada rencana pembangunan di daerah mereka. Tanah yang mereka manfaatkan sebagai sumber kehidupan sering kali diklaim untuk keperluan proyek infrastruktur, tanpa mempertimbangkan nilai budaya dan spiritual tanah bagi masyarakat setempat.
Selain itu, di banyak daerah pedesaan, lahan yang menjadi sumber utama penghidupan petani kecil sering kali terancam oleh proyek pengembangan skala besar, seperti pertambangan, pembangunan infrastruktur, atau ekspansi perkebunan. Ketimpangan ini menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat lokal sering kali terabaikan demi kepentingan ekonomi yang lebih besar.
Konflik-konflik tersebut mencerminkan ketegangan yang terus berlangsung antara kebutuhan pembangunan dan hak-hak masyarakat atas tanah. Namun bagi banyak komunitas, tanah bukan hanya sekadar aset ekonomi tetapi juga simbol identitas, warisan budaya, dan sumber kehidupan yang tidak dapat tergantikan.
Sebagai anak bangsa, kita harus sadar bahwa penyelesaian masalah pertanahan memerlukan pendekatan yang adil, menghormati hak-hak masyarakat, serta mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan tanpa mengorbankan kemajuan.
Maka dari itu, pada tahun 2021, pemerintah Indonesia membentuk Badan Bank Tanah dalam rangka mendukung percepatan reforma agraria, yaitu program distribusi ulang lahan pertanian kepada masyarakat yang membutuhkan, dan pembangunan proyek strategis.
Lembaga ini memiliki mandat untuk menjamin ketersediaan tanah, guna mencapai tujuan ekonomi yang berkeadilan di bidang pertanahan. Selain itu, lembaga ini juga berperan penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur yang inklusif tanpa mengesampingkan prinsip keadilan sosial.