dalam hal tertangkap tangan."
Contoh seseorang melakukan pencurian yang pada saat itu ia dalam situasi kurang beruntung karena tertangkap tangan oleh Polisi yang sedang berpatroli rutin. Polri dalam hal ini berwewenag untuk melakukan penyitaan barang yang diduga ada kaitanya dengan tindak pidana berupa HP misalnya. Bisa jadi HP tersebut barang curian atau ada kaitanya dengan sindikat yang lebih terorganisir lagi sehingga dapat digunakan untuk barang bukti dan pengembangan kasus.
Sebagai kesimpulan selama pelanggaran Hak yang dilakukan Polri berdasarkan hukum yaitu sesuai prosedur yang dijamin dalam Undang-undang maka hal tersebut legal. Akan tetapi Polri bukanlah manusia kebal hukum. Apabila ada tindakan yang tidak sesuai prosedur maka hal tersebut murni pelanggaran dan tidak ada pembenaran.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H