Mohon tunggu...
Geraldo Ivanco Pandelaki
Geraldo Ivanco Pandelaki Mohon Tunggu... Polisi - AKPOL

DEN 53 ARKANA SATRIADHARMA

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polisi Periksa HP Masyarakat Saat Patroli, Ilegal Akses atau Tidak?

26 Oktober 2021   14:21 Diperbarui: 26 Oktober 2021   14:30 1824
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dalam hal tertangkap tangan."

Contoh seseorang melakukan pencurian yang pada saat itu ia dalam situasi kurang beruntung karena tertangkap tangan oleh Polisi yang sedang berpatroli rutin. Polri dalam hal ini berwewenag untuk melakukan penyitaan barang yang diduga ada kaitanya dengan tindak pidana berupa HP misalnya. Bisa jadi HP tersebut barang curian atau ada kaitanya dengan sindikat yang lebih terorganisir lagi sehingga dapat digunakan untuk barang bukti dan pengembangan kasus.

Sebagai kesimpulan selama pelanggaran Hak yang dilakukan Polri berdasarkan hukum yaitu sesuai prosedur yang dijamin dalam Undang-undang maka hal tersebut legal. Akan tetapi Polri bukanlah manusia kebal hukum. Apabila ada tindakan yang tidak sesuai prosedur maka hal tersebut murni pelanggaran dan tidak ada pembenaran.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun