Mohon tunggu...
Geraldi Pramudya Dharmatama
Geraldi Pramudya Dharmatama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya merupakan mahasiswa aktif pada program studi Pendidikan Sosiologi Universitas Negeri Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemuda dan Kriminalitas (Hinaan Berujung Kematian)

21 Maret 2023   21:50 Diperbarui: 21 Maret 2023   22:31 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut World Health Organization, mendefinisikan pemuda sebagai seseorang yang berusia 10 -- 24 tahun. Sedangkan menurut UU No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan pasal 1 ayat 1 menjelaskan bahwa pemuda merupakan warga negara Indonesia yang memiliki periode penting pertumbuhan dan perkembangan pada usia 16 sampai 30 Tahun. Dalam hal ini Koentjaraningrat juga menjelaskan bahwasannya pemuda merupakan suatu fase yang dimana berada dalam siklus kehidupan manusia yang mana fase tersebut bias kearah perkembangan atau perubahan. Dari beberapa definisi tersebut maka dapat kita Tarik kesimpulan bahwasannya pemuda ialah seorang individu yang memiliki rentang usia 16 sampai 30 tahun, di mana dalam usia tersebut pemuda mengalami gejolak pada dirinya berupa perkembangan dan pertumbuhan baik secara fisik maupun psikis yang tentunya mengarah pada suatu perubahan.

Dalam perspektif psikologis, pemuda dapat dilihat sebagai seorang individu yang memiliki sikap yang optimis dan penuh akan ambisinya akan tetapi ia belum mampu untuk mengendalikan emosinya dengan kata lain emosi yang dimilikinya tidak stabil. Tentunya hal ini akan berpengaruh dengan tindakan yang ia lakukan dalam kehidupan sosialnya atau kehidupan sehari-harinya.

Dengan adanya pengendalian sikap yang belum stabil maka tak jarang jika pemuda melakukan suatu perbuatan atau tindakan yang menyimpang dari nilai dan norma yang berlaku di masyarakat, yang mana tindakan penyimpangan tersebut sampai merujuk kepada sebuah kriminalitas. Tentunya hal ini sangat berbahaya bagi masa depan bangsa, karena para pemuda yang menjadi harapan dan generasi penerus bangsa mengalami penurunan moralitas yang dapat menyebabkan kriminalitas di masyarakat.

Kriminalitas dalam KBBI diartikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum pidana. Selain itu R. Soesilo mendefinisikan kriminalitas sebagai suatu hal yang bersifat yuridis yang memberikan makna kejahatan sebagai suatu perbuatan atau tindakan yang bertentangan dengan undang-undang. Dapat kita pahami bahwasannya kriminalitas merupakan suatu tindakan atau perbuatan yang bermakna kejahatan yang dimana kejahatan tersebut melanggar undang-undang atau nilai dan norma yang ada di masyarakat, yang tentunya individu yang melakukan tindak kriminalitas tersebut akan mendapatkan hukuman atas perbuatannya.

Ada beberapa penyebab yang menyebabkan seorang individu melakukan kriminalitas, yang tentunya penyebab ini berasal dalam diri individua atau secara internal maupun dari luar diri individua tau secara eksternal, antara lain :

  • Penyebab pertama yaitu adanya rasa dendam atau dendam pribadi, biasanya ini terjadi dikarenakan adanya rasa kesal atau amarah yang dirasakan oleh individu yang disebabkan oleh individu lain ataupun kelompok. Hal ini biasanya sering terjadi diakibatkan karena adanya hinaan, cacian, ataupun bully sehingga hal ini memunculkan rasa marah yang berujung dendam. Banyak sekali terjadi di masyarakat khususnya pada pemuda yang melakukan aksi balas dendam untuk melampiaskan rasa amarahnya, yang dimana biasanya menimbulkan korban.
  • Penyebab kedua yaitu adanya rasa ketidakmampuan diri dalam mengikuti tren atau yang kita kenal dengan istilah gengsi. Pada hakikatnya pemuda masih diselimuti rasa gengsi, misalnya jika teman-temannya memiliki handphone baru, ia juga ingin memilikinya akan tetapi tidak memiliki kemampuan untuk membeli apa yang ia inginkan sehingga dari situ akan menciptakan sebuah tindakan kriminalitas seperti mencuri atau menjambret agar ia memiliki apa yang dimiliki oleh teman-temannya. Sehingga dapat dikatakan bahwa gengsi menjadi salah satu penyebab terjadinya kriminalitas.
  • Kondisi lingkungan sosialnya. Seorang pemuda melakukan kriminalitas biasanya dikarenakan kondisi lingkungan sosialnya, dimana ia tumbuh dilingkungan yang mayoritas masyarakatnya senang berjudi, mencuri, narkoba, dan lain sebagainya. Sehingga hal tersebut membentuk karakter diri pemuda untuk sama dengan yang ada dilingkungan sosialnya tersebut.
  • Penyebab terakhir yaitu karena adanya faktor ekonomi. Di mana pemuda tidak memiliki pekerjaan atau yang kita kenal sebagai pengangguran, hal ini dapat menyebabkan seorang pemuda melakukan tindak kriminalitas. Ia yang harus menyambung hidup akan tetapi ia tidak bekerja, sehingga ia mencari uang dengan hal-hal yang bersifat criminal misalnya mencopet, begal, dan lain sebagainya.

Keempat hal tersebut lah yang seringkali menjadi penyebab seorang pemuda melakukan tindakan kriminalitas baik secara personal maupun di masyarakat. Akan tetapi pada umumnya kriminalitas yang terjadi pada pemuda itu dikarenakan adanya rasa dendam pribadi, hal ini dikarenakan kurang dapat mengontrol atau mengendalikan emosi yang dimilikinya. Emosi yang dimiliki para pemuda tidak stabil, sehingga dengan hal itu pemuda memiliki rasa amarah, kecewa, jengkel dan lain sebagainya karena akibat dari belum dapat mengendalikan emosi dirinya.

Kriminalitas yang diakibatkan rasa dendam pribadi, biasanya terjadi karena adanya hinaan, cacian, dan bullying yang diarahkan pada seorang individu (pemuda).Sehingga menimbulkan rasa dendam dan emosi yang bergejolak dalam diri pemuda. Biasanya aksi balas dendam yang dilakukan akan memakan korban baik secara fisik maupun psikis, bahkan sampai mengarah pada kematian.

Tindakan kriminalitas pemuda yang disebabkan rasa emosi memiliki kesinambungan dengan teori tindakan sosial yang dikemukakan oleh Max Weber. Dimana dalam teori tindakan sosial ini mengorientasikan tindakan atau perbuatan individu berdasarkan pada motif dan tujuan individu tersebut. Dari sini dapat kita pahami bahwasannya tindakan yang dilakukan individu itu didasarkan pada motif dan tujuan individu melakukan tindakan tersebut. Disini Weber mengklasifikasikan 4 tipe atau bentuk tindakan berdasarkan pada motif dan tujuan pelaku atau individu, antara lain :

  • Tindakan rasional instrumental, tindakan yang dilakukan oleh individu untuk mencapai suatu tujuan yang dimana tujuan tersebut sudah dipikirkan dan diperhitungkan secara rasional. Dengan kata lain individu mempertimbangkan secara rasional mengenai tujuan dan cara yang perlu dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut. Misalnya, seorang pelajar ingin mendapatkan nilai bagus sehingga ia begadang untuk belajar agar nantinya ia mendapatkan nilai bagus.
  • Tindakan rasionalitas berorientasi nilai, tindakan yang dapat dikatakan hamper sama dengan tindakan rasionalitas instrumental akan tetapi tindakan ini berkaitan dengan nilai-nilai, seperti nilai agama yang diyakini secara personal. Misalnya, seorang pemuda sedang asik bermain sepak bola, akan tetapi ketika adzan terdengar ia berhenti bermain dan langsung melaksanakan ibadah.
  • Tindakan tradisional, dari namanya saja kita sudah dapat mengetahui bahwa tindakan yang dilakukan individu merupakan hasil dari kebiasaan-kebiasaan atau tradisi yang terdapat dilingkungan tempat tinggalnya. Misalnya yang kita kenal yaitu upacara ngaben di Bali.
  • Tindakan afektif, tindakan ini dimaknai sebagai tindakan yang didasarkan pada kondisi emosional individu, artinya tindakan ini didorong karena adanya rasa emosi. Misalnya, seseorang marah-marah kepada temannya karena temannya tidak bertanggung jawab akan tugasnya.

Tindakan kriminalitas yang disebabkan oleh dendam pribadi memiliki kesinambung dengan teori Weber yaitu tindakan afektif, yang mana tindakan tersebut didasari pada perasaan emosional individu. Tindakan kriminalitas yang dilakukan yang didasari pada perasaan emosional tentu sangat berbahaya, karena dapat menimbulkan korban. Biasanya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan rasa emosi, ia tidak akan berpikir secara rasional tentang apa yang ia lakukan.

Dibawah ini terdapat contoh empirik mengenai tindakan kriminalitas yang didasari pada dendam pribadi yang mana tindakannya berdasarkan emosional pelaku.

Dikutip dari berita voi.id terdapat seorang pria berinisial JA yang berumur 27 tahun yang diringkus polisi karena telah menjadi tersangka pembunuhan terhadap korban Bernama Rieke Andianti yang berumur 43 tahun disebuah rusun di Kawasan Cakung, Jakarta Timur. Dari hasil penyelidikan polisi, terungkap motif pembunuhan yang dilakukan JA didasari pada rasa dendam karena tak terima dihina oleh korban. JA mengaku dirinya sering dihina "item dan jelek" sehingga memunculkan amarah JA. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun