Mohon tunggu...
Gerald Limat Hasian
Gerald Limat Hasian Mohon Tunggu... Lainnya - Founder of Public Policy Institute | Content Creator | Economic Analyst

doing the best to get your dream.

Selanjutnya

Tutup

Money

Liberalisasi Minyak Goreng Kemasan, Apakah Langkah yang Tepat Mengatasi Kelangkaan?

16 Maret 2022   22:14 Diperbarui: 17 Maret 2022   22:33 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kementrian Perdagangan ( Kemendag RI ) kembali mengeluarkan kebijakan untuk mencabut Harga Eceran Tertinggi ( HET) pada Rabu, 16 Maret 2022. Hal tersebut dilakukan dalam usaha menghilangkan atau mengurangi kelangkahan minyak akibat penimbunan yang dilakukan oleh masyarakat atau oknum pengusaha. 

Salah satu faktor yang menyebabkan penimbunan tersebut karena harga didalam negeri lebih murah dibandingkan di luar negeri sehingga ada 2 kemungkinan yaitu menimbun agar harga di domestik meningkat sehingga mendekati harga internasional. Contohnya di Malaysia harga minyak apabila di konversi ke Rupiah menjadi Rp. 22000 maka tujuan penimbunan minyak mendekati Rp. 22000. 

Kemungkinan kedua, penimbunan dilakukan agar dapat langsung mengekspor ke luar negeri sehingga pengusaha dapat memperoleh keuntungan lebih atau getting surplus margin. 

Oleh karena itu, Kemendag RI menghapuskan HET atau Harga Eceran Tertinggi agar pengusaha tidak melakukan penimbunan atau ekpor keluar negeri sehingga harga ditentukan oleh mekanisme pasar. Kebijakan ini menurut sudut pandang ekonomi dan berdasarkan struktur persaingan usaha di Indonesia. Ini akan menyebabkan adanya dumping dan terbentuknya  struktur monopoli usaha. 

Hal ini disebabkan, karena tidak adanya harga ambang batas atau ceiling price yang membatasi harga jual dipasaran dan hal tersebut akan menyebabkan harga domestik akan lebih mahal dibandingkan diluar negeri sehingga akan menimbulkan pelanggaran perdagangan Internasional yang sering disebut dengan dumping. 

Yang kedua, dengan adanya kebijakan baru ini akan memberikan keuntungan bagi pengusaha karena tidak adanya ambang batas harga sehingga akan ada kecenderungan diantara pengusaha untuk melakukan monopoli usaha untuk mendapatkan surplus margin yang lebih tinggi dan efeknya akan kembali melakukan penimbunan agar dapat mengontrol harga. 

Sehingga dengan keputusan yang dilakukan pemerintah kurang effektif dan memungkinkan memunculkan pelanggaran baru serta akan berpengaruh terhadap masyarakat luas dengan naiknya harga pangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun