Mohon tunggu...
Geosa Dianta
Geosa Dianta Mohon Tunggu... wiraswasta -

dreamer! hobi beli buku dan menulis tentang hal-hal sosial dan psikologi manusia . \r\nsila longok-longok blogku di bukulife.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tanpa Mukena, Sholatpun Tetap Sah!

29 Oktober 2013   12:10 Diperbarui: 4 April 2017   18:27 13244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_297868" align="aligncenter" width="300" caption="sholat. dok.pri"][/caption]

Di tulisan sebelumnya, saya memposting gambar jamaah sholat yang sempat dikomentari salah satu teman kompasianer, mengapa jamaah sholat perempuan itu tidak mengenakan mukena atau pakaian sholat yang lazim dipakai? Apakah sholatnya sah? Padahal dalam tulisan itu saya mengupas tentang kebiasaan para perempuan dalam sholat mereka.

Mukena merupakan baju ’wajib’ yang dikenakan perempuan kita ketika menunaikan sholat. Bahkan kalo tidak memakai mukena, hati rasanya ga tenang, takut kalo ga sah sholatnya. Tapi, percaya atau tidak, mukena adalah bagian dari Urf (tradisi) dan budaya masyarakat Indonesia  dan kaum perempuan muslim di wilayah Asia Tenggara untuk sholat. Lha kok?

Menurut berbagai sumber yang saya baca,  keberadaan mukena  sesungguhnya dilatarbelakangi oleh kultur masyarakat indonesia yang dulu belum tersentuh oleh ’hijab’. Mayoritas perempuan muslim Indonesia dulunya belum  mengenal ’hijab’ atau pakaian syar’i yang diwajibkan dalam Islam. Maka, ketika hendak sholat, mereka ’menciptakan’ busana baru tanpa harus menanggalkan busana yang dipakai dalam keseharian. Maka lahirlah mukena yang disesuaikan dengan syariat; panjang sampai menutup kaki,  longgar, tidak menonjolkan lekuk, memperlihatkan wajah dan telapak tangan yang wajib terlihat dalam sholat, dan umumnya berwarna putih--representasi  ’kesucian ibadah’  dan dulunya hanya ada dua model; pasangan atas-bawahan dan  mukena terusan.

Ketika  belajar Islam lebih dalam, saya baru menyadari bahwa mukena bukan pakaian wajib yang dikenakan dalam sholat. Bahkan, ketika kuliah dulu, lazim melihat teman-teman perempuan saya sholat memakai baju kurung  atau gamis  yang menempel di badan, dengan jilbab longgar hingga menutup dada dan kaus kaki. Sesimpel itu. Dan, maaf, sholatnya tetap sah! Karena tidak ada dalam aturan  Islam manapun yang mensyaratkan sholat harus memakai mukena. Asal bunda memakai pakaian yang longgar yang menutup aurat, dari kepala hingga kaki, memperlihatkan wajah dan telapak tangan, cukuplah memenuhi semua syarat sahnya sholat. Seperti dikuatkan dengan hadist mauquf dari Ummu Salamah :

Dia pernah bertanya kepada Nabi salallaahu 'alaihi wasallam, "Apakah seorang wanita itu boleh sholat dengan mengenakan baju panjang dan penutup kepala tanpa mengenakan kain?" Beliau menjawab, " Boleh, jika baju itu luas yang biasa menutupi kedua punggung telapak kakinya. "(Hadits Mauquf dan Shohih Riwayat Abu Daw).

Ketika kemarin diberi kesempatan berziarah ke Madinah dan Mekkah, saya menikmati pemandangan bagaimana seluruh perempuan di penjuru dunia sholat di Nabawi dan Masjidil Haram dengan pakaian takwa masing-masing yang tentunya disesuaikan dengan budaya setempat, seperti perempuan jazirah Arab dengan abaya mereka, perempuan India dengan kain sari mereka, kaum perempuan Indonesia dan Malaysia dengan mukena kebanggaan mereka. Lucunya, ada beberapa komunitas perempuan yang sholat dengan  kain-kain panjang gelondongan—yang bisa saya taksir panjangnya 3-5 meter X 1,5 meter yang khusus dibeli di penjaja kakilima—yang membuat saya ngakak-ngikik ketika mereka pakai. Kain polosan yang hanya dijulurkan diatas kepala, membelit tubuh sampai kaki. Dan mereka khusyuk beribadah. Subhanallah…

[caption id="attachment_297870" align="aligncenter" width="300" caption="kain julur -mukena ala timur tengah.dok.pri"]

13830230101924919512
13830230101924919512
[/caption]

Namun begitu, biarpun sholat tetap sah tanpa mukena, jangan coba-coba  sholat dengan memakai jeans atau legging yang ketat atau kerudung pendek. Cara yang aman dan syar’i adalah berkerudunglah yang rapi dan memakai gamis yang longgar atau tetaplah membawa mukena kebanggaan bunda.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun