Mohon tunggu...
George Semesta
George Semesta Mohon Tunggu... -

Masih terus belajar, tapi i'm tired of what so called religion....

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Janda Boleh Menikah Tanpa Wali. Anehkah?

3 September 2012   13:52 Diperbarui: 25 Juni 2015   00:58 20296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PERBEDAAN TAFSIR PARA ULAMA

MEMBERIKAN PELUANG BAGI PRAKTEK SEX BEBAS BERLABEL AGAMA.

Sudah lama saya mendengar, bahwa di dalam ajaran Islam ada peluang bagi wanita yang berstatus janda untuk menikahkan dirinya sendiri tanpa wali. Saya memang bukan ahli tentang fikih Islam, namun berkat Google saya mendapatkan beberapa artikel mengenai ini yang cukup menambah pengetahuan saya seputar pernikahan di dalam Islam. Tulisan di bawah ini tersentil oleh sebuah berita bulan Juli lalu mengenai seorang selebritis Indonesia yang berstatus janda dan menikah lagi tanpa wali. http://www.jpnn.com/read/2012/07/06/133053/Okie-Bilang,-Janda-Nikah-Tanpa-Wali-tak-Masalah-

Saya menemukan banyak artikel yang menjelaskan dengan baik soal pernikahan janda tanpa wali. Satu di antara artikel itu dari Pusat Studi AlQuran yang saya kira paling mewakili pendapat mengenai nikah janda tanpa wali. Beberapa artikel lainnya ditulis dengan singkat, namun cukup mewakili pandangan ulama. Memang ada beberapa artikel yang saya temui yang membahas secara panjang lebar dari sudut ilmu hadist, namun  intinya juga sama, yaitu wali sangat mutlak bagi seorang janda untuk menikah.

Sudah lama saya merasa ada yang aneh dengan dibolehkannya janda menikahkan diri sendiri. Dalam ajaran Islam tidak biasanya ada praktek liberal yang berkaitan dengan wanita. Janda menikahkan diri sendiri itu sangat liberal. Ternyata dari penulusuran di Internet, saya membaca banyak artikel yang menyatakan hanya Abu Hanifah yang membolehkan janda menikahkan dirinya sendiri, sedangkan mahdzab yang lain menyatakan bahwa seorang wanita hanya boleh dinikahkan oleh wali yang sah. Mengenai wali yang sah ini ada juga penjelasannya di banyak artikel.

Selain praktek liberal, janda menikah tanpa wali juga dapat memberi jalan bagi pasangan-pasangan yang berniat untuk hanya menikmati syahwat saja, bukan untuk membangun keluarga yang sakinah. Salah satu artikel menuliskan begini: “Bukankah pasangan zina yang haram itu bisa saja mencari dalih yang membolehkan, sebelum berzina mereka bikin akad dulu sebentar, paling hanya satu menit saja, lalu mereka tiba-tiba jadi halal melakukan hubungan seksual layaknya suami isteri. Tentu akan terlalu banyak madharat yang akan timbul dengan cara seperti ini.” Saya melihat praktek pelacuran bisa menggunakan dalil dari Abu Hanifah ini untuk membuatnya menjadi “pelacuran syariah”. Fikih memang diwarnai dengan tafsir para ulama. Dan tafsir itu bisa beraneka macam, bahkan bisa bertolak belakang.

Praktek liberal ini juga sangat menguntungkan para pria yang berniat memiliki pasangan intim lain selain istri yang sah tanpa harus diketahui oleh orang lain (pernikahan rahasia atau pernikahan siri). Praktek ini tentu tak ada bedanya dengan having affair. Bedanya adalah pelakunya merasa berada di jalan Allah SWT sambil menikmati syahwat. Praktek ini tentu bukan cara untuk menghindari dosa dari takrabu zina (jauhi zina) dan zina itu sendiri, sebagaimana para pria biasa berdalih. Karena untuk menghindari dosa itu adalah dengan tidak bertemu sama sekali. Itu baru jalan Allah SWT jika memang mau betul-betul berada di jalan Allah SWT.

George Semesta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun