Mohon tunggu...
George DanielSimbolon
George DanielSimbolon Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa universitas airlangga

mahasiswa fakultas ekonomi dan bisnis prodi manajemen

Selanjutnya

Tutup

NFT

Perkembangan NFT Sampai Hari Ini

31 Mei 2023   17:40 Diperbarui: 31 Mei 2023   17:45 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aset investasi cryptocurrency disebut Non-Fungible Toke, atau NFT. NFT adalah aset digital yang dapat digunakan sebagai alat untuk membuktikan kepemilikan atas barang yang diperoleh menggunakan mata uang kripto. NFT mencakup berbagai topik, termasuk musik, game, klip video, dan seni. NFT adalah aset digital yang dapat menggantikan barang berharga dengan nilai tukar yang tidak dapat diganti. Transaksi akan didokumentasikan dalam kumpulan data blockchain. Data tersebut akan mencakup detail tentang siapa yang membuat aset NFT, biayanya, dan riwayat kepemilikannya. Secara umum, transaksi investasi NFT sering menggunakan mata uang yang diproduksi Ethereum yang disebut eter atau ETH.
NFT adalah token kriptografi, tetapi tidak seperti banyak token jaringan atau utilitas dan mata uang kripto seperti bitcoin, NFT tidak dapat ditukar, membuatnya tidak dapat dilacak. File, seperti karya seni, diunggah ke pasar lelang NFT seperti KnownOrigin, Rarible, atau OpenSea untuk menghasilkan NFT. Ini menghasilkan salinan file yang disimpan di buku besar digital yang disebut NFT, yang dijual kembali dan dibeli menggunakan cryptocurrency. Meskipun seorang seniman dapat menjual NFT yang menggambarkan kreasi mereka, mereka dapat terus memiliki hak cipta atas kreasi tersebut dan memproduksi NFT lain dari kreasi yang sama tersebut. Pembeli NFT tidak mendapatkan kepemilikan atas file digital "asli" atau akses eksklusif ke karya tersebut. Ada banyak contoh di mana karya seni digunakan untuk NFT tanpa persetujuan pembuatnya. Seseorang yang mengupload karya tertentu sebagai NFT tidak diharuskan memberikan bukti bahwa mereka adalah artis aslinya. Ada banyak contoh di mana karya seni digunakan untuk NFT tanpa persetujuan pembuatnya. Seseorang yang mengunggah karya tertentu sebagai NFT tidak diwajibkan untuk menunjukkan bahwa mereka adalah artis aslinya.
Dikutip dari Pintu Academy, awal mula NFT dimulai ketika pada tanggal 4 Desember 2012, Meni Rosenfeld memperkenalkan konsep "Colored Coins" atau koin berwarna yang diterbitkan di blockchain Bitcoin. NFT pertama di dunia disebut Quantum, yang dikembangkan pada 3 Mei 2014 oleh seniman digital Kevin McCoy. Animasi yang menyusun Quantum terbuat dari piksel segi delapan yang diisi dengan berbagai bentuk geometris seperti lingkaran, busur, dan bentuk lainnya. perjalanan menuju titik pusat. identik dalam ukuran dan bentuk, semakin besar melingkari semakin kecil. Pada bulan Juni 2021, karya seni terkomputerisasi ini menghasilkan lebih dari $1,4 juta di lelang Sotheby.
NFT (Non-Fungible Token) menjadi populer di Indonesia setelah seorang pelajar berhasil mendapatkan uang dengan menjual foto di NFT di platform OpenSea. Sejak itu, netizen berbondong-bondong mempelajari NFT dan berharap mendapat banyak uang. Orang Indonesia yang ingin memanfaatkan kegemaran dan berpartisipasi di NFT telah membanjiri OpenSea dengan beragam NFT. Bagian terparah adalah foto kartu tanda penduduk (KTP), disusul gambar masakan daerah Indonesia dan foto selfie individu. Kekhawatiran harus diungkapkan karena informasi pribadi orang Indonesia rentan terhadap kebocoran dan saat ini ditawarkan untuk dijual di pasar OpenSea. Karena fenomena overhyped ini, pasar OpenSea dengan cepat terasa sesak dan dikuasai oleh para peniru yang berusaha menduplikasi popularitas Ghozali Everyday. Pertumbuhan NFT di Indonesia semakin memperjelas bahwa diperlukan semacam regulasi untuk mengendalikan pertumbuhan jual beli NFT di Indonesia. Hal ini tentunya dilakukan untuk menjaga informasi pribadi warga negara Indonesia. Ironisnya, pihak ketiga sekarang diharuskan untuk menemani teknologi blockchain dan NFT karena tanpanya, pasar NFT mungkin lepas kendali dan membahayakan orang. Ini bertentangan dengan bagaimana teknologi awalnya muncul, yang independen dari regulator pihak ketiga (pemerintah).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten NFT Selengkapnya
Lihat NFT Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun