Mohon tunggu...
Rahayu Nurlika
Rahayu Nurlika Mohon Tunggu... Lainnya - University of Indonesia Student

Geography

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Efektivitas Peraturan Pemerintah terkait Peningkatan Kasus Pencemaran Air di Kota Depok

18 Desember 2022   11:43 Diperbarui: 18 Desember 2022   11:57 778
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dokpri
Dokpri

Gambar 3. Grafik Jumlah Penduduk Kecamatan Cimanggis dan Kecamatan Tapos Tahun 2015-2020

jumlah-penduduk-hidro-639e942af4fbe46ad3399672.png
jumlah-penduduk-hidro-639e942af4fbe46ad3399672.png

Sumber: Badan Pusat Statistik Kota Depok

Adanya contoh-contoh kasus diatas menandakan bahwa kasus pencemaran air masih terus terjadi dan sebagian besar pencemaran tersebut disebabkan oleh limbah domestik dan industri. Dapat dilihat pada gambar bahwa terjadi kenaikan jumlah penduduk di Kecamatan Cimanggis dan Kecamatan Tapos pada tahun 2015-2019. 

Pertumbuhan penduduk ini dibarengi dengan pertumbuhan berbagai kegiatan yang menyebabkan peningkatan limbah domestik dan juga peningkatan kebutuhan lahan untuk dijadikan permukiman dan lapangan usaha yang akan terus tumbuh disekitar situ. Akhirnya area disekitar situ yang seharusnya menjadi lahan vegetasi hijau akan berubah menjadi area permukiman.

Dari pemaparan diatas, didapatkan bahwa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah yang telah ada, belum cukup efektif dalam pencegahan pencemaran air karena penjagaan kualitas air tidak hanya membutuhkan kebijakan satu pihak dari pemerintah saja, tetapi kesadaran penduduk sekitar terhadap kualitas badan air juga sangat dibutuhkan. 

Oleh karena itu, pemerintah perlu untuk mempertegas peraturan dengan penetapan sanksi dan gencar dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Melalui penetapan sanksi dan sosialisasi terkait aktivitas manusia yang dapat menyebabkan pencemaran air ini dapat mendorong dan menumbuhkan kesadaran masyarakat terkait dengan kewajibannya dalam mencegah terjadinya pencemaran air, sesuai yang tertuang dalam PP No. 82 Tahun 2001 pasal 31 yaitu Setiap orang wajib : a. melestarikan kualitas air pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), b. mengendalikan pencemaran air pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4). Selain itu, diperlukan juga edukasi dan penerapan sanitasi yang baik kepada masyarakat agar limpasan sisa kotoran manusia tidak masuk ke badan air yang dapat menyebabkan pencemaran air.

Referensi:

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air

Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Izin Pembuangan dan Pemanfaatan Air Limbah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun