Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Sunindyo Suryo Herdadi kembali membuka Diklat Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP), Selasa (17/5/2022) secara resmi melalui video conference, Selasa (17/5/2022).
Diklat yang diselenggarakan selama enam hari ini (17-24 Mei 2022) diikuti oleh sebanyak 30 orang peserta yang berasal dari Perusahaan pertambangan. Diklat ini merupakan diklat yang diwajibkan bagi setiap perusahaan pertambangan untuk memiliki auditor internal yang telah teregistrasi KAIT.
Selain itu setiap perusahaan pertambangan juga wajib melakukan audit internal paling sedikit satu kali dalam satu tahun. Pentingnya hal tersebut membuat PPSDM Geominerba menyelenggarakan diklat Implementasi SMKP setiap bulannya.
Meskipun diklat yang dilakukan secara online, para peserta harus mengikuti keseluruhan diklat dan tidak menyambi-nyambi pekerjaan lain. Karena selain pembelajaran materi, juga akan ada evaluasi melalui pemberian tugas dan ujian tertulis.
Peserta yang dinyatakan lulus yaitu peserta yang mendapatkan nilai akhir minimal 70, dan akan mendapatkan sertifikat yang teregistrasi oleh KAIT dan dapat mengikuti jenjang selanjutnya yaitu diklat Audit SMKP.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H