Mohon tunggu...
PPSDM Geominerba
PPSDM Geominerba Mohon Tunggu... Lainnya - Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Instansi pemerintahan dibawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang bertugas mengembangkan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kali Kedua PT SIS dan PPSDM Geominerba Bekali Pelatihan POP

13 Mei 2022   12:15 Diperbarui: 13 Mei 2022   12:31 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Kali kedua PT Saptaindra Sejati bekerja sama dengan PPSDM Geominerba selenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Pemenuhan dan Uji Kompetensi Pengawas Operasional Pertama (POP) pada Pertambangan Berbasis Online.

Pembukaan diklat dilakukan secara resmi oleh Kepala PPSDM Geominerba, Bambang Utoro, yang juga dihadiri oleh Division Head People Development PT Saptaindra Sejati, Agus Raharjo, Selasa (10/5/2022) melalui Video Conference.

Dalam sambutannya, Bambang menyampaikan terkait pentingnya Perusahaan pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi wajib memiliki tenaga teknis pertambangan yang berkompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Diklat Pengawas Operasional Pertama ini sebagai salah satu upaya kami membantu PT SIS dalam mempersiapkan tenaga kerja yang kompeten." Tambahnya.

"Orang-orang yang kompeten adalah dasar bagi suatu organisasi yang baik dan kompeten juga, ini yang akan membawa kita memiliki daya saing kedepan." Pesan Agus Raharjo yang juga turut hadir dalam pembukaan diklat memberikan sambutan.
Selama lima hari (10-13 Mei 2022 dan 17 Mei 2022) sebanyak 16 orang peserta yang merupakan pegawai PT SIS mengikuti diklat yang diselenggarakan secara online.

Delapan unit kompetensi yang harus dikuasai oleh para peserta, yaitu: Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan Terkait Keselamatan Pertambangan, Pelaksanaan Inspeksi, Pelaksanaan Investigasi Kecelakaan, Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan Terkait Perlindungan Lingkungan, Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko, Pelaksanaan Analisis Keselamatan Pekerjaan, Pelaksanaan Pertemuan Keselamatan Pertambangan Terencana, dan Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Keselamatan Pertambangan pada Area yang menjadi Tanggung Jawabnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun