Mohon tunggu...
PPSDM Geominerba
PPSDM Geominerba Mohon Tunggu... Lainnya - Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Instansi pemerintahan dibawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang bertugas mengembangkan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara.

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Kerja Sama PPSDM Geominerba dan Universitas Palangka Raya Gelar Diklat Pra POP

1 April 2022   13:47 Diperbarui: 1 April 2022   13:57 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PPSDM Geominerba dan Fakultas Teknik Pertambangan Universitas Palangka Raya bekerja sama dalam menggelar Pendidikan dan Pelatihan Pra Pengawas Operasional Pertama (POP) pada Pertambangan.

Diklat yang digelar secara tatap muka ini berlangsung selama empat hari (26-29 Maret 2022) ini diikuti oleh sebanyak 33 orang peserta yang merupakan mahasiswa Fakultas Teknik Pertambangan Universitas Palangka Raya di Gedung PPIIG Lantai 3 Universitas Palangka Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Diklat ini diselenggarakan dalam rangka mendorong dan menyiapkan mahasiswa siap kerja sejak dini di industri pertambangan. Karena apabila sesorang sudah memahami dan mendalami unit kompetensi untuk menjadi seorang pengawas operasional lapangan, akan mendapatkan nilai plus untuk memasuki industri pertambangan.

Pembekalan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada para mahasiswa terkait delapan unit kompetensi yang harus sudah dikuasai oleh pengawas operasional, diantaranya: Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan Terkait Keselamatan Pertambangan, Pelaksanaan Inspeksi, Pelaksanaan Investigasi Kecelakaan, dan Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan Terkait Perlindungan Lingkungan.

Selain itu, Identifikasi Bahaya dan Pengedelndalian Risiko, Pelaksanaan Analisis Keselamatan Pekerjaan, Pelaksanaan Pertemuan Keselamatan Pertambangan Terencana, Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Keselamatan Pertambangan pada Area yang menjadi Tanggung Jawabnya. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun