Mohon tunggu...
PPSDM Geominerba
PPSDM Geominerba Mohon Tunggu... Lainnya - Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Instansi pemerintahan dibawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang bertugas mengembangkan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

KPP Madya Menjadi Persyaratan Pekerja Peledakan

18 Februari 2022   21:18 Diperbarui: 18 Februari 2022   21:30 857
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peledakan merupakan salah satu kegiatan yang dianggap mempunyai risiko tinggi terjadinya suatu kecelakaan di industri pertambangan. Upaya untuk mencegah dan menghindari terjadinya kecelakaan kerja salah satunya yaitu memiliki sumber daya manusia yang kompeten.

Untuk menjadi pekerja peledakan yang diakui oleh Kepala Inspektur Tambang (KAIT) harus memiliki KIM, KPP Madya atau KPP Pertama. Hal ini bertujuan untuk menjadi kontrol KAIT dalam meningkatkan pengelolaan bahan peledak dan peledakan baik dalam hal penyimpanan/penimbunan bahan peledak, rekomendasi pembelian dan penggunaan bahan peledak, pelaksanaan peledakan tidur, serta aktivitas peledakan pada area tambang.

Untuk mendapatkan KPP Madya seseorang pekerja peledakan harus sudah memiliki sertifikat mengikuti diklat Pekerja Peledakan Madya (PP Madya) atau sertifikat Juru Ledak.

Kali ini, PPSDM Geominerba menyelenggarakan Uji Penyegaran Juru Ledak untuk persyaratan pengajuan Kartu Pekerja Peledakan Madya secara online. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini (15-16 Februari 2022) diikuti oleh sebanyak empat orang dari perusahaan pertambangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun