Untuk kali pertama di tahun 2022, PPSDM Geominerba bekerja sama dengan Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara  kembali selenggarakan Uji Penyegaran Juru Ledak Untuk Persyaratan Pengajuan Kartu Izin Meledakkan (KIM) Angkatan 1. Juru ledak yang telah memiliki sertifikat wajib mengajukan permohonan KIM, atau dalam waktu 6 bulan masih belum mengajukan KIM wajib mengikuti ujia penyegaran untuk mengajukan KIM.
Diikuti oleh sebanyak 40 orang peserta yang berasal dari perusahaan-perusahaan pertambangan di Indonesia yang berlangsung selama dua hari (15-16 Februari 2022) secara online.
Berdasarkan Pasal 62 ayat 5 Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020, bahwa pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menggunakan bahan peledak dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangannya wajib memiliki Kartu Izin Meledakkan dari Kepala Inspektur Tambang.
Pekerja peledakan adalah pekerja yang memiliki KIM, KPP Madya atau KPP Pertama. Hal ini bertujuan untuk kontrol KAIT dalam upaya meningkatkan pengeolaan bahan peledak dan peledakan baik dalam hal penyimpanan/penimbunan bahan peledak, rekomendasi pembelian dan penggunaan bahan peledak, pelaksanaan peledakan tidur, serta aktivitas peledakan pada area tambang.
Selama ujian, para peserta akan melakukan sesi tanya jawab dengan assessor selama 45 menit secara online.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H