Mohon tunggu...
PPSDM Geominerba
PPSDM Geominerba Mohon Tunggu... Lainnya - Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Instansi pemerintahan dibawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang bertugas mengembangkan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Juru Ledak Wajib Memiliki KIM

18 Februari 2022   16:55 Diperbarui: 18 Februari 2022   16:58 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Untuk kali pertama di tahun 2022, PPSDM Geominerba bekerja sama dengan Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara  kembali selenggarakan Uji Penyegaran Juru Ledak Untuk Persyaratan Pengajuan Kartu Izin Meledakkan (KIM) Angkatan 1. Juru ledak yang telah memiliki sertifikat wajib mengajukan permohonan KIM, atau dalam waktu 6 bulan masih belum mengajukan KIM wajib mengikuti ujia penyegaran untuk mengajukan KIM.

Diikuti oleh sebanyak 40 orang peserta yang berasal dari perusahaan-perusahaan pertambangan di Indonesia yang berlangsung selama dua hari (15-16 Februari 2022) secara online.

Berdasarkan Pasal 62 ayat 5 Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020, bahwa pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menggunakan bahan peledak dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangannya wajib memiliki Kartu Izin Meledakkan dari Kepala Inspektur Tambang.

Pekerja peledakan adalah pekerja yang memiliki KIM, KPP Madya atau KPP Pertama. Hal ini bertujuan untuk kontrol KAIT dalam upaya meningkatkan pengeolaan bahan peledak dan peledakan baik dalam hal penyimpanan/penimbunan bahan peledak, rekomendasi pembelian dan penggunaan bahan peledak, pelaksanaan peledakan tidur, serta aktivitas peledakan pada area tambang.
Selama ujian, para peserta akan melakukan sesi tanya jawab dengan assessor selama 45 menit secara online.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun