Mohon tunggu...
PPSDM Geominerba
PPSDM Geominerba Mohon Tunggu... Lainnya - Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Instansi pemerintahan dibawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang bertugas mengembangkan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara.

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Pentingnya Pemahaman Perencanaan Reklamasi Lahan Bekas Tambang bagi ASN KESDM

18 Februari 2022   11:05 Diperbarui: 18 Februari 2022   11:07 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dampak kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan cukup besar, hal tersebut menjadi sorotan masyarakat, karena kegiatan ini merubah bentang alam yang akan mengganggu ekosistem.
Pemerintah sebagai regulator terus mengawasi pelaksanaan reklamasi lahan bekas tambang untuk keberlanjutan lingkungan.
Dibutuhkan pengelola kegiatan pertambangan yang memiliki rencana dan kesungguhan untuk melakukan reklamasi lahan bekas tambang yang tepat, sehingga perubahan yang terjadi dapat berfungsi dan berdayaguna sesuai peruntukannya agar pembangunan berkelanjutan secara ekologi dan sosial ekonomi dapat terwujud.
PPSDM Geominerba sebagai instansi pemerintah yang bertugas dalam mengembangkan kompetensi sumber daya manusia sektor geologi, mineral, dan batubara menyelenggarakan Diklat Reklamasi dan Pasca Tambang bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian ESDM.
Diklat yang diselenggarakan selama lima hari (14-18 Februari 2022) ini diikuti oleh sebanyak 17 orang yang merupakan ASN di lingkungan KESDM secara online.
Dengan materi yang diberikan seperti: Pengenalan Kegiatan Reklamasi, Jaminan Reklamasi, Perencaan Reklamasi, Teknis Reklamasi Umum dan Rekayasa Lahan, Perencanaan Paska Tambang, dan Jaminan Paska Tambang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun