Dampak kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan cukup besar, hal tersebut menjadi sorotan masyarakat, karena kegiatan ini merubah bentang alam yang akan mengganggu ekosistem.
Pemerintah sebagai regulator terus mengawasi pelaksanaan reklamasi lahan bekas tambang untuk keberlanjutan lingkungan.
Dibutuhkan pengelola kegiatan pertambangan yang memiliki rencana dan kesungguhan untuk melakukan reklamasi lahan bekas tambang yang tepat, sehingga perubahan yang terjadi dapat berfungsi dan berdayaguna sesuai peruntukannya agar pembangunan berkelanjutan secara ekologi dan sosial ekonomi dapat terwujud.
PPSDM Geominerba sebagai instansi pemerintah yang bertugas dalam mengembangkan kompetensi sumber daya manusia sektor geologi, mineral, dan batubara menyelenggarakan Diklat Reklamasi dan Pasca Tambang bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian ESDM.
Diklat yang diselenggarakan selama lima hari (14-18 Februari 2022) ini diikuti oleh sebanyak 17 orang yang merupakan ASN di lingkungan KESDM secara online.
Dengan materi yang diberikan seperti: Pengenalan Kegiatan Reklamasi, Jaminan Reklamasi, Perencaan Reklamasi, Teknis Reklamasi Umum dan Rekayasa Lahan, Perencanaan Paska Tambang, dan Jaminan Paska Tambang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H