Mohon tunggu...
PPSDM Geominerba
PPSDM Geominerba Mohon Tunggu... Lainnya - Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Instansi pemerintahan dibawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang bertugas mengembangkan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pelatihan Evaluasi AMDAL Pertambangan bagi ASN

18 Februari 2022   08:59 Diperbarui: 18 Februari 2022   09:06 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

PPSDM Geominerba tahu betul dampak yang ditimbulkan dari kegiatan pertambangan. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.

Oleh karena itu diperlukan suatu kajian yang mendalam sebelum melaksanakan kegiatan tersebut, salah satu yang perlu dikaji adalah dampak terhadap lingkungan. AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang dibuat sebelum kegiatan pertambangan dilaksanakan, dimana dokumen tersebut akan dipergunakan sebagai bahan pengambilan keputusan.

PPSDM Geominerba sebagai instansi pemerintah yang bertugas dalam mengembangkan kompetensi sumber daya manusia, merasa perlu menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Yaitu Diklat Evaluasi Dokumen AMDAL Bidang Pertambangan yang merupakan salah satu upaya dari PPSDM Geominerba untuk meningkatkan kompetensi ASN di lingkungan Kementerian ESDM dalam melaksanakan evaluasi dokumen AMDAL.

Diklat ini juga akan memberikan pemahaman terkait Regulasi dan Kebijakan AMDAL, Evaluasi Kerangka Acuan AMDAL, Evaluasi ANDAL, Evaluasi RKL-RPL, dan Evaluasi UKL-UPL. Yang diikuti oleh sebanyak 40 orang ASN dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, selama lima hari (14-18 Februari 2022).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun