Mohon tunggu...
PPSDM Geominerba
PPSDM Geominerba Mohon Tunggu... Lainnya - Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Instansi pemerintahan dibawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang bertugas mengembangkan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

PPSDM Geominerba dan Dirtekling Selenggarakan Diklat Pembekalan Audit SMKP

27 Januari 2022   22:16 Diperbarui: 27 Januari 2022   22:29 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di tahun 2022, untuk kali pertama PPSDM Geominerba menyelenggarakan Pembekalan Ujian ulang Diklat Audit Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan, pembekalan ini diberikan secara khusus kepada para peserta yang belum memiliki Auditor Internal SMKP yang memenuhi kualifikasi sesuai dengan Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 185.K/37.04/DJB/2019.

Masih banyaknya perusahaan pertambangan yang belum melakukan audit internal SMKP di tahun 2020 dengan auditor yang memenuhi persyaratan perundangan, maka diberikan sanksi administratif berdasarkan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 Pasal 50 dan Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 95 ayat 2 yaitu surat peringatan pertama kewajiban SMKP di tanggal 21 November 2021, dan surat peringatan kedua kewajiban SMKP di tanggal 4 Januari 2021.

Diikuti oleh sebanyak 15 orang peserta, kegiatan pembekalan dan ujian ulang ini berlangsung pada tanggal 10 Januari 2022 secara online melalui zoom meeting.

Dengan adanya pembekalan ujian ulang diklat SMKP ini PPSDM Geominerba dan Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara berharap para auditor internal SMKP dapat memenuhi kualifikasi auditor SMKP yang sesuai dengan yang dipersyaratkan perundang-undangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun