Mohon tunggu...
PPSDM Geominerba
PPSDM Geominerba Mohon Tunggu... Lainnya - Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Instansi pemerintahan dibawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang bertugas mengembangkan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

SMKP Sudah Menjadi Kebutuhan Perusahaan Pertambangan

3 September 2021   17:19 Diperbarui: 3 September 2021   17:24 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai upaya PPSDM Geominerba dalam memenuhi kebutuhan perusahaan pertambangan untuk memiliki auditor internal SMKP yang berpengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu yang relevan dengan bidang tugasnya. PPSDM Geominerba bekerja sama dengan Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara menyelenggarakan Diklat Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP).

Hal ini dilakukan dalam rangka menyiapkan sumber daya manusia perusahaan pertambangan yang dapat melaksanakan penerapan, penilaian, dan juga pelaporan sistem manajemen keselamatan pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tercatat sebanyak 30 orang peserta mengikuti diklat yang berlangsung selama enam hari (30 Agustus -4 September 2021).
Saat ini perusahaan pertambangan melihat bahwa Sistem manajemen keselamatan pertambangan sudah bukan menjadi keperluan lagi, tetapi sudah menjadi kebutuhan. Sehingga kewajiban setiap perusahaan pertambangan dalam menyusun dan menyampaikan laporan audit internal kepada Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara dapat dilakukan secara berkala.

Karena untuk menjadi seorang auditor internal SMKP perlu dibuktikan dengan surat keterangan atau sertifikat pelatihan audit SMKP minerba atau SMKP khusus pada pengolahan dan/atau pemurnian dari instansi pembina yang diregistrasi oleh KAIT.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun