Untuk dapat menerapkan sistem manajamen keselamatan pertambangan sesuai dengan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 Pasal 18, Perusahaan pertambangan wajib melakukan audit internal penerapan SMKP secara berkala paling sedikit satu kali dalam satu tahun yang laporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
Mengingat pentingnya hal tersebut, PPSDM Geominerba kembali menggelar Diklat Audit Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan angkatan kesembilan secara online.
Pendidikan dan pelatihan ini dilakukan untuk dapat menyiapkan auditor internal perusahaan pertambangan dalam menyusun dan melaporkan audit internal SMKP yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan audit SMKP Minerba yang diregistrasi oleh Kepala Inspektur Tambang (KAIT).
Sebanyak 29 orang peserta tercatat mengikuti diklat yang berlangsung selama Sembilan belas hari dari tanggal 23 Agustus sampai dengan 10 September 2021 (on off class).
Diklat secara on off class ini dilakukan, karena para peserta akan melakukan praktik simulasi audit di perusahaanya masing-masing dan akan dilakukan evaluasi saat pemberian materi di kelas, dan ini akan menjadi bekal untuk ujian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H