Sebanyak 25 Inspektur Tambang mengikuti Diklat Investigasi Kecelakaan Tambang dan Kejadian Berbahaya hasil kerja sama PPSDM Geominerba dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
Inspektur tambang sebagai Aparatur Sipil Negara yang bertugas melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan perlu untuk meningkatkan wawasan dan kompetensi dalam aspek teknis terkait investigasi kecelakaan tambang dan kejadian berbahaya.
Melalui diklat ini juga diharapkan dapat IP ASN baik secara perorangan, institusi, juga secara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dapat meningkat.
"Penilaian tersebut dilihat dari keikutsertaan diklat minimal 20 JP setiap tahunnya yang dibuktikan dengan sertifikat mengikuti diklat." Ujar Koordinator Penyelenggaran Diklat dan Sarana Prasarana Pengembangan SDM Ade Hidayat saat membuka diklat, Senin (9/8), melalui video conference.
Selama tiga hari dari tanggal 9 Agustus dan dilanjutkan tanggal 12-13 Agustus 2021 para peserta akan dibekali materi seperti: Peraturan Perundang - Undangan terkait Keselamatan Pertambangan, Persiapan dan Pemeriksaan Kecelakaan Tambang, dan Analisa Penyebab dan Pelaporan Kecelakaan Tambang.
Selain itu juga para peserta akan diberikan Studi Kasus dan Kecelakaan Tambang, Sharing Session : Investigasi di Industri non Tambang dan diakhiri dengan Presentasi Kasus Kecelakaan Tambang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H