Mohon tunggu...
PPSDM Geominerba
PPSDM Geominerba Mohon Tunggu... Lainnya - Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Instansi pemerintahan dibawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang bertugas mengembangkan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

PPSDM Geominerba Terus Siapkan SDM Auditor SMKP

2 Agustus 2021   21:33 Diperbarui: 2 Agustus 2021   21:40 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PPSDM Geominerba Terus Siapkan SDM Auditor SMKP

Upaya PPSDM Geominerba dalam menyiapkan sumber daya manusia perusahaan pertambangan yang dapat melaksanakan penerapan, penilaian, dan pelaporan sistem manajemen keselamatan pertambangan sesuai perundang-undangan salah satunya adalah melalui Diklat Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan berbasis online learning.

Sebanyak 30 orang peserta yang berasal dari perusahaan pertambangan turut serta mendukung regulasi pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 83, bahwa Perusahaan wajib menyusun dan menyampaikan laporan berkala kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya yang meliputi (salah satunya) laporan audit internal penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) paling lambat 30 hari kalender setelah berakhirnya triwulan keempat.

Kepala Inspektur Tambang Lana Saria melalui video conference zoom meeting, secara resmi membuka Diklat Implementasi SMKP, Senin (2/8).

Diklat yang akan berlangsung selama enam hari (2-7 Agustus 2021) ini para peserta akan dibekali materi diklat seperti: Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Dasar Keselamatan Operasi, Dasar Hukum SMKP, Penerapan Elemen Kebijakan, Perencanaan, Organisasi dan Personel, Implementasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Tindak Lanjut, Dokumentasi, dan Tinjauan Manajemen dan Peningkatan Kinerja.

"Meskipun dilaksanakan secara online, diharapkan para peserta dapat mengikuti seluruh rangkaian diklat secara full. Karena nilai kelulusan yaitu 70 keatas, sehingga peserta yang dinyatakan lulus akan mendapatkan sertifikat yang diregistrasi oleh KAIT" Ujar Lana.

Lebih lanjut Lana menyampaikan dengan diselenggarakannya diklat ini peserta dapat memperoleh interpretasi yang tepat sesuai dengan pemerintah, pengetahuan, dan keterampilan untuk penerapan SMKP. Selain itu juga peserta dapat berkontribusi dalam peningkatan kinerja pengelolaan keselamatan pertambangan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing peserta. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun