Mohon tunggu...
PPSDM Geominerba
PPSDM Geominerba Mohon Tunggu... Lainnya - Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Instansi pemerintahan dibawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang bertugas mengembangkan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kali Ketiga, ABM Group Jalin Kerja Sama dengan PPSDM Geominerba Selenggarakan Diklat Implementasi SMKP

9 Juli 2021   07:51 Diperbarui: 9 Juli 2021   08:06 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perusahaan Pertambangan pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, Kontrak Karya, dan PKP2B, serta perusahaan jasa pertambangan pemegang IUJP wajib menerapkan, melakukan audit internal, da melaporka audit internal SMKP.

Untuk kali ketiga, ABM Group jalin kerja sama dengan PPSDM Geominerba selenggakan Diklat Implementasi SMKP yang dilakukan secara online, selama enam hari (21-26 Juni 2021).

"Sebagai bentuk komitmen ABM Group untuk menerapkan kaidah-kaidah keselamatan pertambangan dalam menjalankan kegiatan operasional pertambangan." ujar Galuh Ratri Swasintari Group Head Mining Academy ABM Group.

Hadir juga Division Head IMS and Quality Assurance, Yonathan Saria berpesan agar keikutsertaan peserta dalam diklat ini dapat mengimplementasikan dengan baik sistem manajemen keselamatan pertambangan di ABM Group, diharapkann ke 32 peserta dapat lulus dengan hasil yang baik, dan yang terpenting dapat mengimplementasikan materi yang telah diberikan oleh pengajar.

Diklat Implementasi SMKP angkatan ketiga dibuka secara resmi oleh Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Lana Saria, Senin (21/6) melalui zoom meeting.

"Perusahaan pertambangan diminta untuk melakukan audit internal penerapan SMKP paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, serta melaporkan hasil audit internal tersebut kepada Direktur Teknik dan Lingkungan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah berakhirnya triwulan ke IV, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara." Ujar Lana Saria.

Lana juga mengatakan bahwa materi pada diklat ini sangatlah penting, sehingga diharapkan para peserta mengikuti seluruh rangkaian kegiata ini secara konsisten dan tidak menyambi dengan pekerjaan lain, karena diakhir diklat ini peserta akan dilakukan evaluasi yang terdiri dari tugas tiap elemen, ujian tertulis pilihan berganda, ujian esai, kedisiplinan, dan keaktifan peserta dalam berdiskusi. Dan peserta yang dinyatakan lulus dengan nilai akhir lebih dari 70 yang akan mendapatkan sertifikat yang teregistrasi oleh Kepala Teknik Tambang. (

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun