Perusahaan Pertambangan pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, Kontrak Karya, dan PKP2B, serta perusahaan jasa pertambangan pemegang IUJP wajib menerapkan, melakukan audit internal, da melaporka audit internal SMKP.
Untuk kali ketiga, ABM Group jalin kerja sama dengan PPSDM Geominerba selenggakan Diklat Implementasi SMKP yang dilakukan secara online, selama enam hari (21-26 Juni 2021).
"Sebagai bentuk komitmen ABM Group untuk menerapkan kaidah-kaidah keselamatan pertambangan dalam menjalankan kegiatan operasional pertambangan." ujar Galuh Ratri Swasintari Group Head Mining Academy ABM Group.
Hadir juga Division Head IMS and Quality Assurance, Yonathan Saria berpesan agar keikutsertaan peserta dalam diklat ini dapat mengimplementasikan dengan baik sistem manajemen keselamatan pertambangan di ABM Group, diharapkann ke 32 peserta dapat lulus dengan hasil yang baik, dan yang terpenting dapat mengimplementasikan materi yang telah diberikan oleh pengajar.
Diklat Implementasi SMKP angkatan ketiga dibuka secara resmi oleh Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Lana Saria, Senin (21/6) melalui zoom meeting.
"Perusahaan pertambangan diminta untuk melakukan audit internal penerapan SMKP paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, serta melaporkan hasil audit internal tersebut kepada Direktur Teknik dan Lingkungan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah berakhirnya triwulan ke IV, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara." Ujar Lana Saria.
Lana juga mengatakan bahwa materi pada diklat ini sangatlah penting, sehingga diharapkan para peserta mengikuti seluruh rangkaian kegiata ini secara konsisten dan tidak menyambi dengan pekerjaan lain, karena diakhir diklat ini peserta akan dilakukan evaluasi yang terdiri dari tugas tiap elemen, ujian tertulis pilihan berganda, ujian esai, kedisiplinan, dan keaktifan peserta dalam berdiskusi. Dan peserta yang dinyatakan lulus dengan nilai akhir lebih dari 70 yang akan mendapatkan sertifikat yang teregistrasi oleh Kepala Teknik Tambang. (
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H