Mohon tunggu...
PPSDM Geominerba
PPSDM Geominerba Mohon Tunggu... Lainnya - Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Instansi pemerintahan dibawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang bertugas mengembangkan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Persyaratan untuk Menjadi Pengawas Operasional Madya Pada Pertambangan

2 Juli 2021   12:41 Diperbarui: 2 Juli 2021   12:42 825
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Komitmen PPSDM Geominerba sebagai institusi pemerintah yang membidangi pengembangan sumber daya manusia di sektor geologi, mineral, dan batubara salah satunya melalui Diklat Pemenuhan dan Uji Kompetensi Pengawas Operasional Madya (POM) pada Pertambangan.

Diklat ini merupakan Diklat yang diselenggarakan dalam rangka membekali para pengawas lapangan pada industri pertambangan untuk lebih memahami dan mendalami dalam pelaksanaan perannya sebagai middle management yang membawahi lower management atau front line supervisor dan bertanggung jawab dalam pengelolaan K3 dan bidang lainnya dalam kegiatan pertambangan di perusahaannya.

Bekerja sama dengan LSP GMBE dan PT Pamapersada Nusantara, PPSDM Geominerba selenggarakan diklat ini selama empat hari (29 Juni -- 2 Juli 2021) secara online.

Koordinator Penyelenggara dan Sarana Prasana Pengembangan SDM PPSDM Geominerba, Ade Hidayat membuka secara resmi diklat yang diikuti oleh sebanyak 19 orang peserta yang merupakan para pegawai PT Pamapersada Nusantara.

Dalam acara tersebut juga turut hadir Direktur LSP GMBE, Tasman Sihombing dan SHE PT Pamapersada Nusantara, Ilham Rachmadi, Selasa (29/6), melalui zoom meeting.

Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang pengawas operasional madya yaitu mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pengawas operasional madya, mengelola keselamatan pertambangan, mengelola keadaan darurat pertambangan, dan mengelola penerapan kaidah teknis pertambangan mineral dan batubara.

Selain itu juga seorang pengawas operasional madya mampu mengelola lingkungan pertambangan, melaksanakan upaya penerapan konservasi mineral dan batubara, mengawasi kegiatan usaha jasa pertambangan mineral dan batubara, dan mengawasi standardisasi pertambangan mineral dan batubara.

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang pengawas operasional madya yaitu memiliki sertifikat uji kelulusan Pengawas Operasional Madya, sebagai tanda atau pengakuan tingkat pengetahuan, wawasan dan kemampuan untuk menjabat sebagai profesi Pengawas Operasional Madya. (

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun