Mohon tunggu...
PPSDM Geominerba
PPSDM Geominerba Mohon Tunggu... Lainnya - Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Instansi pemerintahan dibawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang bertugas mengembangkan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

KAIT Buka Diklat Audit SMKP dengan Kurikulum Baru

18 Juni 2021   06:00 Diperbarui: 18 Juni 2021   06:24 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PPSDM Geominerba terus bekerja sama dengan Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara dalam menyiapkan sumber daya manusia perusahaan pertambangan yang dapat melaksanakan penerapan penilaian dan pelaporan sistem  manajemen keselamatan pertambangan sesuai ketentuan peraturan perundangan salah satunya yaitu dengan menyelenggarakan Diklat Audit Sistem Manajamen Keselamatan Pertambangan (SMKP) Mineral Batubara berbasis online learning.

Sebanyak 18 orang peserta tercatat mengikuti diklat yang berlangsung pada tanggal 14 Juni 2021 dan berakhir pada tanggal 2 Juli 2021. Waktu diklat terhitung lama dikarenakan pembelajaran diklat ini dilakukan on off class, yang mana pembelajaran materi dilakukan selama lima hari, lalu peserta off class untuk melakukan rencana pelaporan audit SMKP, yang nantinya akan dipresentasikan dan dievaluasi oleh tim penguji.

Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Lana Saria membuka secara resmi Diklat Audit SMKP Berbasis online ini melalui zoom meeting, Senin (14/6).

Lana mengatakan, bahwa peraturan Menteri ESDM No 7 tahun 2020 mewajibkan seluruh perusahaan menyusun dan menyampaikan laporan berkala kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai dengan penangannya yang salah satunya adalah laporan audit internal penerapan SMKP dimana didetailkan pada peraturan tersebut paling lambat 30 hari kalender setelah berakhirnya triwulan keempat.

Diklat kali ini dilakukan dengan struktur program baru yang dikembangkan berdasarkan hasil evaluasi terhadap penyelenggaraan diklat-diklat audit SMKP angkatan sebelumnya.

"Saya harap para peserta mengikuti seluruh rangkaian diklat dengan bersungguh-sungguh, ini menjadi suatu yang penting adanya karena didalam beberapa pemberian materi terhadap elemen-elemen dari SMKP akan ada kemudian praktik-praktik simulasi terhadap audit yang tujuannya adalah memudahkan para peserta untuk lebih memahami butir-butir audit yang ada dikeputusan Dirjen Minerba Nomor 185K Tahun 2019." ujar Lana. (IR)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun