Komoditas mineral dan batubara  memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dari komoditas sumber daya alam lainnya. Sifat tak terbarukan (non renewable) menjadi pengelolaan  dan pengusahaan  tambang batubara, logam dan non logam harus dilakukan secara hati-hati dan bertanggungjawab dengan memperhatikan konsep manfaat maksimum bagi pemangku kepentingan (stakeholder).
Untuk menjamin suksesnya pengusahaan sebuah tambang, diperlukan tidak hanya pengetahuan teknis  yang baik saja, melainkan juga pengetahuan dan pengertian mendalam yang terkait aspek teknis dan keekonomian sebuah tambang.
Melihat pentingnya hal tersebut PPSDM Geominerba selenggarakan Diklat Evaluasi Studi Kelayakan Usaha Pertambangan.
Hal tersebut dilakukan agar peserta mampu mengevaluasi dokumen laporan studi kelayakan yang meliputi aspek legalitas, kekayaan geologi, geoteknik, dan hidrogeologi, rencana penambangan  bawah tanah, rencana penambangan terbuka, rencana pengolahan bahan galian, rencana pengangkutan dan penimbunan.
Selain itu aspek ketenagakerjaan dan pengelolaan keselamatan pertambangan dan lingkungan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat serta kelayakan ekonomi dan investasi.
Sebanyak 20 orang peserta yang berasal dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara mengikuti diklat yang akan berlangsung selama tiga hari (19-21 April 2021).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H