Mohon tunggu...
Geofani Dwi Saputra
Geofani Dwi Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Geofani, mahasiswa dengan ketertarikan mendalam dalam dunia kepenulisan, bersemangat mengeksplorasi ide dan berbagi pemikiran melalui tulisan. Memiliki hasrat untuk menulis tentang berbagai topik, dari pengalaman pribadi hingga isu-isu sosial, dengan tujuan untuk menginspirasi dan memberikan wawasan kepada pembaca.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mengungkap Fakta Menarik di Balik PPN 12%: Apa yang Berubah dan Apa Saja yang Terkena Dampaknya?

19 Desember 2024   12:30 Diperbarui: 19 Desember 2024   12:40 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

MENGUNGKAP FAKTA MENARIK DI BALIK PPN 12%: APA YANG BERUBAH DAN APA SAJA YANG KENA DAMPAKNYA?

Mulai 1 Januari 2025, pemerintah akan resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang bertujuan meningkatkan kapasitas fiskal negara untuk mendukung pembangunan yang lebih berkelanjutan. Meski kebijakan ini dirancang untuk memperkuat perekonomian nasional, tidak dapat dipungkiri bahwa perubahan ini telah memicu diskusi hangat di masyarakat, memunculkan beragam pandangan, baik pro maupun kontra.

Jadi, apa saja fakta penting di balik penerapan PPN 12% ini? Dan jenis barang atau jasa apa yang akan terdampak? Yuk, simak ulasan lengkapnya untuk memahami bagaimana kebijakan ini akan memengaruhi kehidupan kita sehari-hari!

1. Penetapan Tarif PPN 12% Disetujui Semua Fraksi, Kecuali PKS
Dalam memutuskan PPN 12%, seluruh fraksi kecuali Fraksi PKS menyetujui RUU HPP (Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan) terkait kenaikan tarif PPN yang dilakukan secara bertahap: 11% mulai 1 April 2022 dan 12% paling lambat mulai 1 Januari 2025. Adapun fraksi-fraksi tersebut seperti PDIP, PAN, Golkar, Nasdem, Gerindra, Demokrat, dan PKB.

2. Tarif PPN Indonesia Dibanding Negara Lain
Italia menduduki peringkat pertama dengan tarif PPN tertinggi, yakni 22% yang terpaut cukup jauh dengan Indonesia. Namun dibandingkan dengan negara tetangga (Asia Tenggara), Indonesia tergolong negara yang menerapkan tarif PPN tinggi setelah Filipina, diikuti Vietnam dan Malaysia. Mayoritas tarif PPN global dinilai lebih tinggi dari Indonesia.

Sumber: kemenkeu.go.id
Sumber: kemenkeu.go.id

3. PPN 12% Dikenakan untuk Barang dan Jasa Mewah yang Dikonsumsi Masyarakat Mampu
Saat ini, setengah dari insentif PPN dinikmati oleh masyarakat mampu. Sesuai asas keadilan terhadap barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan yang tergolong mewah akan dikenakan PPN 12%. Adapun contoh barang-barang tersebut seperti:

  • PPN atas Bahan Makanan Premium
    a. Beras premium, minimal harga jual Rp300.000/kg
    b. Buah-buahan premium, minimal harga jual Rp1.000.000/kg
    c. Daging premium (contoh: wagyu, daging kobe), minimal harga jual Rp1.500.000/kg
    d. Ikan mahal (contoh: salmon premium, tuna premium), minimal harga jual Rp1.000.000/kg
    e. Udang dan crustacea premium (contoh: king crab), minimal harga jual Rp1.000.000/kg
  • PPN atas Jasa Pendidikan Premium
    a. Lebih dari 120 juta s.d. 600 juta/tahun dikenakan PPN 5%
    b. Lebih dari 600 juta/tahun dikenakan PPN 12%
  • PPN atas Jasa Pelayanan Kesehatan Medis Premium (Layanan VIP ke atas)
  • Pengenaan PPN untuk listrik pelanggan rumah tangga lebih dari 3500VA

4. Daftar Barang dan Jasa yang Selama ini Bebas PPN

Insentif Bahan Makanan

  • PPN tidak dikenakan/dibebaskan atas kebutuhan barang pokok.
    Contoh: Hasil penggilingan padi dan penyosohan beras, jagung, kedelai, buah-buahan, ternak dan hasil-hasilnya kecuali susu segar, kacang-kacangan, dll.
  • PPN dibebaskan atas barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha kelautan dan perikanan.

UMKM

  • PPN tidak wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh pengusaha kecil (pengusaha dengan omzet tidak lebih dari 4,8 miliar per tahun).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun