Saat ini isu tentang pembahasan RUU komponen cadangan sedang hangat menjadi perbincangan. Ada yang setuju, ada juga yang menentang.
Pihak pemerintah berargumen bahwa perlu segera diatur suatu undang-undang tentang komponen cadangan yang akan mendukung usaha pemerintah untuk mendukung pertahanan negara seiring jalan pembentukan postur TNI yang ramping, professional, dan sejahtera. Selain itu alasan untuk mengakomodir ‘hak warga negara untuk bela negara’ adalah yang juga sering dilontarkan.
Pertanyaannya adalah apakah saat ini sangat perlu diadakan komponen cadangan tersebut?
Ada beberapa ketakutan dimasyarakat terkait dengan pembentukan komponen cadangan ini, antara lain:
1.Terorisme. Ketakutan masyarakat bahwa pelatihan rakyat sipil tentang dasar-dasar kemiliteran dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk tujuan terorisme.
2.Ancaman disintegrasi. Ancaman disintegrasi memang tidak termanifest secara nyata di masyarakat, akan tetapi ada ketakutan bahwa komponen cadangan ini suatu saat dimanfaatkan untuk membangun kekuatan sipil yang berkemampuan militer untuk mendukung usaha-usaha separatis atau disintegrasi.
3.Premanisme. Sipil yang berkemampuan militer sesungguhnya lebih berbahaya dari pada militer itu sendiri. Tanpa komando yang jelas, sipil yang memiliki kemampuan atau (merasa) memiliki dukungan (back up) dari militer akan rentan terhadap aksi premanisme, baik itu premanisme yang terbuka maupun premanisme yang terselubung.
4.Kembali ke era dominasi militer. Ikatan batin dan rasa korps yang terbentuk dalam proses pelatihan militer itu sangan kuat dan cenderung bertahan. Ikatan antara militer dan sipil memang diharapkan dapat diharmoniskan melalui program ini, akan tetapi perlu diperhatikan bahwa dalam hubungan militer-sipil dalam komcad, komando akan tetap berada di militer. Selesai dari masa bakti di Komcad, anggota sipil akan kembali ke masyarakat, akan tetapi arah komando secara laten akan tetap terasa bagi sipil eks anggota komcad.
5.Ketakutan historis. Mungkin masih menjadi beban psikologis bagi masyarakat Indonesia tentang peristiwa 30 September 1965, yang selalu dikaitkan dengan penguatan komponen masyarakat proletar dalam komunisme Indonesia. Ide Angkatan kelima sebagai bantuan bagi 3 angkatan TNI da satu angkatan Kepolisian memang menjadi mimpi buruk bagi sebagian orang, dimana penguatan angkatan kelima sangat mudah dikaitkan dengan isu komunisme.
Walaupun, secara pribadi tidak setuju dibentuknya komponen cadangan akan tetapi perlu dipertimbangkan secara lebih bijak bagaimana cara mempersiapkan masyarakat sipil agar capable untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dalam rangka bela negara.
Sebagai PNS yang pernah juga melaksanakan pendidikan dasar militer, saya merasa pendidikan dasar militer tersebut sangat berguna bagi PNS yang notabene adalah abdi negara. Pendidikan dasar militer bagi calon PNS ini berguna untuk membentuk sikap disiplin, jiwa korps, loyalitas dan ketahanan setiap PNS dalam menjalani penempatan sebagai PNS. Terlebih lagi menghadapi postur dan birokrasi di pemerintahan Indonesia yang agak kaku dan semi militer, pelatihan dasar militer akan sangat berguna. Selain bagi PNS, pelatihan dasar militer juga sangat berguna bagi pegawai BUMN atau untuk pegawai perusahaan swasta lainnya.
Mungkin yang perlu diatur saat ini ialah agar setiap warga negara diberikan kesempatan untuk mengikuti satu kali saja pelatihan dasar militer sebelum seseorang memasuki dunia pekerjaan. Pelatihan dasar militer ini bisa diatur sebagai salah satu syarat penerimaan seseorang sebagai CPNS atau Calon Pegawai BUMN. Untuk itu setiap departemen dan BUMN atau perusahaan lainnya, perlu dibebankan kewajiban pengadaan pendidikan dasar militer bagi pegawai-pegawai barunya melalui kerjasama pelatihan dengan pihak militer.
Pelatihan dasar militer bisa juga sebagai salah satu syarat kelulusan bagi ujian advokat atau ujian profesi lainnya, dimana orang yang telah lulus ujian profesi dan akan berkarir sendiri secara professional sesuai dengan bidangnya harus mengikuti pendidikan dasar militer yang terintegrasi dengan proses ujian profesinya.
Tidak perlu diadakan masa bakti sebagai komponen cadangan, karena tujuannya memang bukan untuk memperbesar cadangan pertahanan militer, akan tetapi untuk menimbulkan rasa nasionalisme dan mempersiapkan setiap warga negara untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dalam rangka bela negara.
Apapun itu, hal ini perlu didiskusikan lebih lanjut dan lebih transparan di ruang public sehingga tercapai suatu consensus yang lebih tepat dan bermamfaat bagi masyarakat secara umum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H