Menunaikan ibadah haji merupakan salah satu rukun islam yang ke-5. Ibadah haji wajib dilakukan bagi setiap umat muslim, baik laki-laki maupun perempuan yang mampu dan telah memenuhi syarat. Di indonesia sendiri jumlah umat yang beragama islam mencapai 85%. Dan baru-Baru ini terdengar berita bahwa beberapa calon jamaah haji asal Indonesia ditahan di Filipina karena diduga menggunakan paspor palsu.
Manila (19/08) 177 calon jamaah haji asal Indonesia di tahan di bandar udara Manila, Filipina karena terbukti menggunakan paspor Filipina untuk berangkat menunaikan ibadah haji dari negara tersebut. Namun sayang, tinggal selangkah lagi menuju ke pesawat, mereka di tahan oleh biro imigrasi Filipina. Dikarenakan mereka ketahuan menggunakan paspor palsu yang mereka dapatkan dari (agen) travel ilegal.
Hal ini didasari karena terbatasnya kuota haji Indonesia, sementara di negara Filipina sendiri masih banyak sisa kuota haji yang tersisa dan tidak terpakai. Mengingat negara Filipina bukan mayoritas pemeluk agama islam melainkan beragama khatolik. Selain karena terbatasnya kuota haji, jadwal tunggu keberangkatan para calon jamaah haji pun turut menjadi alasan mereka untuk menggunakan paspor palsu.
Seperti di pulau Sulawesi, disana jika mereka ingin menunaikan ibadah haji mereka harus menunggu hingga 40-60 tahun lagi. Hal tersebut kemudian dimanfaatkan oleh segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab dengan menawarkan cara pintas untuk para calon jamaah haji tanpa harus menunggu lama, salah satunya berangkat haji menggunakan paspor palsu dari Filipina.
“Mungkin ditipulah atau dikasih jalan yang tidak dipahami oleh (agen) travel atau orang-orang yang menjanjikan untuk naik haji dengan mudah,” kata Wapres Jusuf Kalla kepada wartawan, Minggu (21/08).untuk itu agar tidak terulang lagi hal yang sama, pemerintah harus melakukan tindakan tegas kepada para oknum-oknum yang telah memberi satu kesempatan kepada para calon jamaah haji untuk membuat paspor palsu demi naik haji tanpa harus menunggu hingga waktu yang cukup lama .(Sumber Sindonews.com, Sabtu 20/08/2016).
Nama : Devira Mutiara Alawiyah
NIM : 07041381621132
Dosen Pembimbing : Nur Aslamiah Supli, BIAM, M,Sc
Kampus : Universitas Sriwijaya kampus Palembang/B
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H