Mohon tunggu...
iGenst
iGenst Mohon Tunggu... Guru - Ion Genesis Situmorang

Hanya seseorang yang belajar menulis dari kegalauan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Dilema Beban Kerja Guru 40 Jam Kerja dalam Satu Minggu

22 Desember 2018   15:20 Diperbarui: 22 Desember 2018   22:00 3487
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sesuai dengan perubahan tugas guru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, tugas guru bukan hanya sekedar melaksanakan proses belajar mengajar secara tatap muka di kelas, melainkan mulai dari merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, hingga melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok yang dilaksanakan dalam delapan jam per hari.

Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, terrhitung tahun pelajaran 2017/2018 guru sudah diwajibkan memenuhi ketentuan beban kerja 40 jam kerja dalam satu minggu. 

Dalam peraturan tersebut, selain melaksanakan kegiatan pembelajaran secara tatap muka, maka guru melaksanakan kegiatan yang melekat pada tugas pokok guru dalam delapan jam per hari. Jika dilokasikan dalam waktu sekolah, seorang guru melaksanakan beban kerja dimulai masuk sekolah pukul 07.00 sampai pukul 15.00 setiap hari selama lima hari sekolah (pola Lima Hari Sekolah). 

Dengan rincian, Guru melaksanakan tugas mengajar (tatap muka) dari pukul 07.00 - 12.20 (selama 5 jam 20 menit) dan kegiatan lainnya seperti merencanakan pembelajaran untuk besaok, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, dan tugas lainnya hingga pukul 15.00 (selama 2 jam 40 menit).

Pola lain, Enam Hari Sekolah dalam satu minggu, guru juga diwajibkan memenuhi beban kerja selama 40 jam kerja dalam satu minggu. Untuk pola ini, guru melakukan beban kerja selama 6,5 jam per hari. Misalnya beban kerja dimulai pukul 07.00, maka guru harus melaksanakan tugasnya hingga pukul 14.00. 

Dengan rincian, guru melaksanakan tugas mengajar (tatap muka) dari pukul 07.00 - 11.00 (selama 4 jam) dan kegiatan lainnya dari pukul 11.30 - 14.00 (selama  2,5 jam). Untuk memenuhi beban kerja guru 40 jam kerja dalam satu minggu, pemerintah menetapkan aturan Pemenuhan Beban Kerja Guru dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. 

Dalam pengawasannya, setiap sekolah diwajibkan untuk menggunakan alat fingerprint untuk memastikan bahwa si guru tetap berada di sekolah selama pelaksanaan beban kerja tersebut.

Adilkah?

Secara umum, beban kerja seorang pegawai baik pegawai pemerintahan maupun pegawai swasta (perusahaan) selama 40 jam kerja dalam satu minggu. Jadi, beban kerja guru selama 40 jam kerja ini tentunya bukan sebuah beban kerja baru di dunia kerja. Namun jika melihat kondisi real di lapangan, beban kerja 40 jam kerja dalam satu minggu ini memberikan tekanan bagi seorang guru. Karena beban kerja ini berkaitan dengan penghasilan (kesejahteraan) yang harus diterima guru. Selain itu, jika dilhat dari tugasnya, melaksanakan tatap muka selama 5 jam tidak bisa disamakan dengan tugas pegawai lain (misalnya berhubungan dengan alat-alat/ kerta dan pena) selama 5 jam.

Oleh karena itu, berikut beberapa opini yang berkaitan dengan beban kerja guru selama 40 jam kerja dalam satu minggu untuk dikaji ulang.

1. Dari Segi Kegiatan Guru

Satu hal yang tersirat dari peraturan ini, selama ini guru seolah-olah hanya melaksanakan kegiatan belajar mengajar (tatap muka) di depan kelas tanpa melakukan kegiatan lainnya. 

Guru datang ke sekolah pukul 07.00 dan pulang pukul 12.40 tanpa ada kegiatan lain yang terkait proses belajar mengajar setelah pulang sekolah. Kenyataannya, setelah pulang sekolah, pada umumnya guru juga melakukan kegiatan lain yang dimaksudkan dalam peraturan pemenuhan beban kerja guru. 

Sebagai contoh, secara umum, guru membawa tugas-tugas siswa ke rumah untuk diperiksa dan dinilai. Termasuk juga untuk merencanakan kegiatan besok hari di kelas, guru pada umumnya melakukan persiapan di rumah. Hasilnya, apakah guru sebelum penerbitan peraturan ini tidak berhasil? 

2. Dari Segi Waktu

Jika mengikuti pola Enam Hari Sekolah dalam satu minggu, maka guru harus masuk kerja selama enam hari (senin-sabtu) dan beristirahat hanya di hari minggu. Sementara pegawai pada umumnya masuk kerja 5 hari kerja. Ini "memaksa" guru untuk tidak memiliki kehidupan sosial. 

Sebagai contoh, sebagai negara yang kaya akan adat istiadat, pada umumnya guru juga harus mengikuti adat di daerah masing-masing. Namun dengan keadaan ini, guru tidak dapat mengikuti adat (misalnya adat pernikahan) keluarga, teman, tetangga, bahkan untuk dirinya sendiri. 

Belum lagi jika dikaitkan dengan anak sendiri, guru mendidik anak orang lain di sekolah selama 8 jam, namun anak sendiri tanpa didikan dari dirinya. Apakah pernyataan ini berlebihan? Jawabannya berkaitan dengan kesejahteraan guru tersebut.

3. Dari Segi Kesejahteraan

Seperti disinggung sebelumnya, pelaksanaan beban kerja guru ini berkaitan dengan kesejahteraan guru. Sebagai tenaga profesional, guru yang telah memiliki sertifikat pendidik berhak mendapat tunjangan profesional sebesar satu bulan gaji setiap bulan.

 Dengan catatan, jika beban kerja guru tidak terlaksana (3 hari dalam satu bulan), maka guru tidak berhak atas tunjangan profesional tersebut. Bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik, ini tentunya mewajibkan (terpaksa)  guru untuk melaksanakan beban kerja demi pendapatan tersebut. Hasilnya, menjadikan guru seorang yang materialistis (bisa bertentangan dengan prinsip guru).

Namun jika dikalkulasikan, misalnya seorang guru dengan gaji Rp. 3.500.000,- perbulan (untuk golongan IV) maka dia berhak mendapatkan tambahan gaji satu bulan, sehingga gaji guru tersebut Rp. 7.000.000,- per bulan. Lalu apakah ini cukup besar? Coba dibandingkan dengan tenaga profesional lainnya dengan beban kerja 40 jam kerja perminggu, apakah gaji tersebut seimbang?

Lalu, bagaimana dengan guru yang belum memiliki sertifikasi atau guru di sekolah swasta atau yang masih berstatus honor daerah atau sekolah yang memiliki penghasilan sekitar Rp. 800.000 - Rp. 1.500.000 perbulan, apakah beban kerja guru ini cukup adil?

***

Fakta dilapangan menunjukkan bahwa banyak guru di daerah yang merasakan tekanan besar dalam melaksanakan beban kerja ini. Tekanan ini justru membiaskan tugas utama guru sebagai ujung tombak masa depan bangsa ini.

Sekali lagi ini hanya opini dari beberapa tanggapan teman guru yang ada di daerah. Kiranya perlu perhatian pemerintah, atau stimulus  dari pemerintah untuk meringankan guru memahami beban kerja guru selama 40 jam kerja dalam satu minggu ini.

Salam Pendidikan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun