Sementara orangtua yang sudah terdoktrin akan pencairan, pencairan, dan pencairan, tidak pernah berpikir tenang untuk memahami prosedur yang diberikan. Adanya keinginan untuk mencairkan dana secepatnya menjadi alasan utama untuk mengikuti prosedur yang tidak lazim.
Prosedur Pencairan Dana KIP
Menurut laman resmi Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), prosedur yang tepat untuk dapat menerima dana bantuan KIP, bagi anak (siswa) dapat dibimbing orangtua yang sudah menerima kartu segera mendaftarkan KIP ke sekolah untuk didata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), kemudian sekolah melalui operator sekolah segera memasukkan data KIP/KKS ke aplikasi Dapodik.Â
Selanjutnya, setelah menerima pemberitahuan dari lembaga pendidikan formal ataupun nonformal tempat anak terdaftar, siswa/orangtua dapat mengambil secara langsung manfaat program KIP ke lembaga/bank Penyalur yang ditunjuk dengan membawa dan menunjukkan beberapa dokumen pendukung berupa Surat Pemberitahuan Penerima bantuan PIP dari lembaga pendidikan formal ataupun nonformal, dan salah satu bukti identitas lainnya (Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, Rapor, Ijazah, dll) ke lembaga penyalur yang ditunjuk.
Semoga bermanfaat.
iGenst.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H