Kejahatan korporasi merupakan masalah kompleks yang memiliki dampak signifikan terhadap individu, perusahaan, dan masyarakat. Dengan meningkatnya kesadaran dan regulasi, masih banyak yang harus dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi tindakan ilegal ini. Melalui pendidikan dan penegakan hukum yang lebih baik, serta adopsi praktik bisnis yang etis, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berkeadilan dalam dunia korporasi. Masyarakat harus tetap waspada dan kritis terhadap kegiatan perusahaan, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam setiap aspek bisnis.
Referensi
- Sutherland, E. H. (1940). "Principles of Criminology." Philadelphia: J.B. Lippincott Company.
- Dent, J. (2000). "Corporate Crime: A New Element in the Study of Crime." Crime and Justice, 27, 37-68.
- Barlow, R. (2009). "Corporate Crime: The New Penology." Social Contexts of Crime.
- Simon, J. (2007). "Governing through Crime: How the War on Crime Transformed American Democracy and Created a Culture of Fear." Oxford University Press.
- Rogers, R. (2006). "The Role of Corporate Compliance in Preventing Corporate Crime." The Administrative Law Review, 58(2), 277-314.
Semoga tulisan di atas memberikan wawasan yang mendalam mengenai kejahatan korporasi beserta dampaknya.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H