Mohon tunggu...
Almirsad
Almirsad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Et ipsa scientia potestas est ( Pengetahuan itu sendiri adalah kekuatan )

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kejahatan Korporasi

7 November 2024   21:49 Diperbarui: 7 November 2024   21:49 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kejahatan korporasi merupakan masalah kompleks yang memiliki dampak signifikan terhadap individu, perusahaan, dan masyarakat. Dengan meningkatnya kesadaran dan regulasi, masih banyak yang harus dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi tindakan ilegal ini. Melalui pendidikan dan penegakan hukum yang lebih baik, serta adopsi praktik bisnis yang etis, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berkeadilan dalam dunia korporasi. Masyarakat harus tetap waspada dan kritis terhadap kegiatan perusahaan, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam setiap aspek bisnis.

Referensi

  1. Sutherland, E. H. (1940). "Principles of Criminology." Philadelphia: J.B. Lippincott Company.
  2. Dent, J. (2000). "Corporate Crime: A New Element in the Study of Crime." Crime and Justice, 27, 37-68.
  3. Barlow, R. (2009). "Corporate Crime: The New Penology." Social Contexts of Crime.
  4. Simon, J. (2007). "Governing through Crime: How the War on Crime Transformed American Democracy and Created a Culture of Fear." Oxford University Press.
  5. Rogers, R. (2006). "The Role of Corporate Compliance in Preventing Corporate Crime." The Administrative Law Review, 58(2), 277-314.

Semoga tulisan di atas memberikan wawasan yang mendalam mengenai kejahatan korporasi beserta dampaknya. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun