Tahun 1979
Pada tahun 1979, untuk memperingati dua puluh tahun Deklarasi Hak Anak, pemerintah Polandia mengusulkan kepada Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai perumusan dokumen hak anak dengan standar internasional dan pengikatan secara yuridis yang disebut sebagai Konvensi Hak Anak.
Tahun 1989
Pada tahun 1989 tepatnya pada tanggal 20 November, rancangan Konvensi Hak Anak yang telah disusun oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dan dengan bantuan UNICEF akhirnya disahkan secara resmi dan universal dengan mengakui secara luas pentingnya hak asasi manusia serta menjamin perlindungan hak-hak anak dalam segala kapasitas baik sosial, ekonomi, politik, sipil, dan budaya. Sehingga ditetapkanlah 20 November sebagai Hari Anak Sedunia.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H