Deklarasi hak-hak anak atau yang dikenal sebagai Deklarasi Jenewa adalah suatu gagasan pernyataan hak-hak anak yang diusulkan oleh aktivis perempuan-perempuan pada akhir Perang Dunia I termasuk Eglanty Jebb, yang kemudian mengembangkan rancangan gagasan deklarasi hak-hak anak tersebut hingga diadopsi oleh Liga Bangsa-Bangsa pada tahun 1924 dan Majelis Umum PBB pada tahun 1948. Deklarasi hak-hak anak yang telah diadopsi oleh Majelis Umum PBB terus dikembangkan dan disahkan secara resmi menjadi Konvensi Hak Anak (KHA).Â
Konvensi Hak Anak (KHA) merupakan konvensi Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengatur secara lengkap tentang hak-hak anak dari segala sektor baik ekonomi, politik, sipil, sosial, dan budaya. Negara-negara yang termasuk didalamnya dan menyetujui atau meratifikasi adanya konvensi ini diwajibkan untuk memenuhi prinsip-prinsip yang tertuang didalamnya.
Sejarah Perkembangan Deklarasi Hak - Hak AnakÂ
Tahun 1918-1919
Deklarasi hak anak ini bermula dari pergerakan aktivis perempuan saat berakhirnya Perang Dunia I yang meminta perhatian publik terhadap nasib anak-anak mereka sebagai korban perang saat itu. Eglanty Jebb, yang juga termasuk salah satu aktivis tersebut akhirnya mengembangkan 10 butir gagasan pernyataan tentang hak anak menjadi rancangan deklarasi hak anak (Declaration of The Rights of The Child) dan mendirikan sebuah lembaga yaitu Save The Children Fund pada tahun 1919 bersama saudara perempuannya yang bernama Dorothy Buxton.
Tahun 1924
Pada tahun 1924, rancangan deklarasi hak anak atau Deklarasi Jenewa tentang hak anak yang dirancang oleh Eglantyne Jebb diadopsi secara internasional oleh Liga Bangsa-Bangsa. Deklarasi tersebut mengartikulasikan bahwa semua orang berhutang kepada anak-anak hak untuk: sarana perkembangan anak baik materi maupun spiritual; kebutuhan khusus anak baik kebutuhan dasar berupa makanan, hingga perlindungan terhadap anak yatim dan terlantar; prioritas untuk bantuan saat kesusahan; kebebasan ekonomi dan perlindungan terhadap eksploitasi; dan pendidikan yang menanamkan kesadaran pengabdian dan kewajiban sosial.
Tahun 1948
Pada tahun 1948 dimana Perang Dunia II telah berakhir, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengesahkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada tanggal 10 Desember. Dalam deklarasi tersebut juga mencakup hak khusus bagi anak seperti perawatan, bantuan khusus, dan perlindungan sosial.
Tahun 1959
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa kembali mendeklarasikan hak anak secara internasional dengan mengartikulasikan hak anak atas pendidikan, bermain, lingkungan yang mendukung, dan perawatan kesehatan.