Mohon tunggu...
Almirsad
Almirsad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Et ipsa scientia potestas est ( Pengetahuan itu sendiri adalah kekuatan )

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Emang Boleh Wajah Seseorang Dijadikan Stiker WhatsApp?

22 Maret 2024   14:55 Diperbarui: 2 April 2024   01:38 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penggunaan wajah seseorang sebagai stiker tanpa izin dan tanpa persetujuan merupakan tindakan yang melanggar hak privasi seseorang. Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dianggap sebagai tindakan pelecehan dan dapat merugikan yang bersangkutan secara finansial dan emosional.

Dalam hukum pidana, penggunaan wajah seseorang sebagai stiker tanpa izin dapat dianggap sebagai tindakan pencemaran nama baik. Pencemaran nama baik adalah tindakan yang merugikan nama baik seseorang atau suatu kelompok. Dalam hal ini, penggunaan wajah seseorang sebagai stiker tanpa izin dapat merugikan nama baik yang bersangkutan.

Selain itu, penggunaan wajah seseorang sebagai stiker tanpa persetujuan juga dapat dianggap sebagai tindakan penyalahgunaan identitas. Penyalahgunaan identitas adalah tindakan menggunakan identitas orang lain tanpa izin yang sah. Dalam hal ini, penggunaan wajah seseorang sebagai stiker tanpa persetujuan dapat dianggap sebagai penyalahgunaan identitas yang dapat merugikan yang bersangkutan secara finansial dan emosional.

Oleh karena itu, penggunaan wajah seseorang sebagai stiker tanpa izin dan tanpa persetujuan merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi pidana tersebut dapat berupa denda atau bahkan penjara, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Dalam hal ini, penting bagi kita untuk memahami hak privasi seseorang dan tidak sembarangan mengambil gambar atau menggunakannya sebagai stiker tanpa persetujuan yang sah. Selain itu, kita juga harus memahami konsekuensi hukum dari tindakan tersebut dan berusaha untuk tidak melanggar peraturan yang ada.

menggunakan wajah orang lain sebagai stiker WA bisa dikenakan pidana Undang-undang ITE Pasal 32 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara delapan tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Dalam kesimpulannya, penggunaan wajah seseorang sebagai stiker tanpa izin dan tanpa persetujuan merupakan tindakan yang melanggar hak privasi seseorang dan dapat merugikan yang bersangkutan secara finansial dan emosional. Oleh karena itu, kita harus memahami hukum pidana yang berlaku dan menghormati hak privasi seseorang

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun