PENDAHULUAN
Bagi negara, pajak merupakan salah satu sumber penerimaan penting yang akan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara, baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan (Nariswari, et al., 2024). Pengenaan pajak memiliki peran yang signifikan dalam mengatur keuangan suatu negara, termasuk di Indonesia. Bahkan, pajak menjadi sumber utama pendapatan bagi Indonesia. Sebagai contoh, pada tahun 2022, penerimaan pajak menyumbang sebesar Rp 1.256 triliun dari total pendapatan negara sebesar Rp 2.626,4 triliun (Nariswari, et al., 2024). Pada tahun-tahun berikutnya, pendapatan negara dari sektor pajak juga menjadi kontributor tertinggi khususnya pada tahun 2024 sebagaimana data berikut ini. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kontribusi pajak dalam menghasilkan pendapatan yang mendukung fungsi-fungsi pemerintah dan program-program pembangunan.
Setiap negara di seluruh dunia pendapatannya sebagian besar dari penerimaan pajak termasuk di Indonesia sebagaimana temuan data dukung pada Gambar 1 yang dimana penerimaan pajak menjadi sumber pendapatan negara utama sebesar 68%. Sedangkan penerimaan dari non pajak biasanya hanya merupakan pendapatan tambahan. Oleh karena itu, fungsi pajak sangat penting dalam memenuhi kebutuhan anggaran pengeluaran dari suatu negara. Apabila pendapatan pajak dari suatu negara mengalami permasalahan, atau tidak dapat mencapai target yang sudah ditentukan, maka secara otomatis negara tersebut juga tidak akan dapat membiayai semua pengeluarannya secara normal.
Pajak merupakan fakta kehidupan universal, yang berdampak signifikan terhadap lanskap keuangan berbagai negara di seluruh dunia. Tarif pajak umumnya merupakan persentase pendapatan atau laba yang wajib dibayarkan oleh individu dan bisnis kepada pemerintah dalam bentuk pajak. Tiga jenis utama perpajakan adalah: (1) Pajak Penghasilan Pribadi; (2) Pajak Perusahaan; dan (3) Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN adalah alat pendapatan paling dominan di dunia. PPN telah diberlakukan tepatnya dimulai pada tahun 1800-an, dan telah diadopsi oleh lebih dari 150 negara dan menyumbang sekitar 20% pendapatan pajak dunia (Rochmah et al., 2024).
Berdasarkan Data Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang dikeluarkan pada tahun 2019, menunjukkan bahwa kontribusi rata-rata berbagai jenis pajak terhadap penerimaan pajak keseluruhan negara-negara anggota OECD:
Data ini menunjukkan bahwa peranan dari Pajak Pertambahan Nilai terhadap total penerimaan pajak sangat besar. Lebih dari 20% dari penerimaan pajak berasal dari Pajak Pertambahan Nilai.
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pemungutan pajak terhadap tiap transaksi/perdagangan jual beli produk/jasa dalam negeri kepada wajib pajak orang pribadi, badan usaha maupun pemerintah. Istilah PPN dalam Bahasa Inggris dikenal dengan Goods and Services Tax (GST) atau Value Added Tax (VAT). Pajak ini bersifat tidak langsung, objektif dan non-kumulatif (Yusuf, 2021; Ribhan & Yusuf, 2016). Maksudnya, pajak tersebut dibayarkan secara langsung oleh pedagang, melainkan dibayarkan oleh konsumen (Anggarini et al., 2021; Putri & Ghazali, 2021). Sehingga, dikatakan tidak langsung karena konsumen tidak membayar secara langsung ke pemerintah (Putri, 2021).
Di Indonesia, PPN sendiri diperkenalkan pada tahun 1947 dengan nama Pajak Pembangunan I. Maulida (2018) dalam Novianto et al. (2023) menjelaskan, kemudian pada tahun 1950 berlaku Pajak Peredaran dengan tarif 2,5%. Kemudian cikal bakal PPN modern baru dimulai pada tahun 1951. Berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1951 sttd Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1953 dengan nama Pajak Penjualan, PPN saat itu dinamakan dengan Pajak Penjualan (Sukardji, 2009 dalam Novianto et al. 2023). Selama kurang lebih tiga puluh tahun Pajak Penjualan telah memberikan kontribusi yang sangat penting atas konsumsi di Indonesia. Dengan adanya reformasi perpajakan pada tahun 1983, lahirlah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 yang menjadi dasar pemungutan PPN dengan tarif 10%
Hingga artikel ini ditulis, Indonesia menetapkan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, yang sebelumnya tarif PPN senilai 11% per 1 April 2022. Kenaikan PPN menjadi 11% disebabkan adanya pandemi covid-19 yang membuat belanja negara membengkak dan perekonomian negara menurun yang tidak dibarengi dengan sumber penerimaan negara yang meningkat. Sehingga mengharuskan negara untuk menaikkan tarif PPN. Pada awalnya, Tarif PPN di Indonesia ditetapkan sebesar 10% sebagaimana diatur dalam UU PPN No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Namun dengan naiknya PPN menjadi 12%, Pemerintah Indonesia telah membuat regulasi terbaru terkait tarif PPN 12% yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). PPN 12% di Indonesia merupakan tarif PPN yang relatif rendah dari rata-rata tarif PPN di dunia yang sebesar 15,4%.