Mohon tunggu...
gen (bukan FM) hanafi
gen (bukan FM) hanafi Mohon Tunggu... -

- Ikhlas itu penting - Jgn ragu2 menyuarakan kebenaran - Nikmatilah apa yg menjadi hak kita agar kita hidup sehat wal afiat.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mafia Indonesia

25 Oktober 2010   04:22 Diperbarui: 26 Juni 2015   12:07 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Preman/Mafia ada dimana-mana, dari pasar tradisional sampai kalangan Birokrat.  Dikalangan Mafia juga ada klasifikasinya, dari klas teri sampai kakap, dari klas kampung sampai klas kota. Praktek2 mafia ini dapat kita lihat seperti di pasar tradisional, yg ini dpt kita sebut praktek mafia lapak dagangan. Sebagian setoran dari pedagang diserahkan kpd oknum Kecamatan sbg upeti, walaupun lapak digelar tidak pd tempatnya yg penting setoran.. Contoh Pasar Johar baru, Salemba.

Adalagi praktek Mafia atau Preman Birokrasi (aksi terselubung), ini kerjanya memendam dokumen putusan orang yg berperkara. Biasanya oknum pelaku didatangi salah satu pihak yg berperkara terutama si pihak yg kalah berperkara yg datang dgn menawarkan sesuatu kpd oknum Pengadilan dgn syarat agar berkas putusan tidak disampaikan kpd pihak lawan (Pendam berkas). Ini sangat memungkinkan terjadi krn pihak2 yg berperkara sifat nya hanya menunggu Pemberitahuan dari Pengadilan.

Sbg contoh kasus praktek mafia/preman birokrasi terjadi di Pengadilan Agama JakBar. Di PA ini ada berkas putusan Kasasi yg dipendam selama 3 thn lamanya tidak disampaikan kpd pihak yg berperkara (pihak yg menang). Padahal ini perkara hukum Agama. Apalagi hukum Pidana/Kriminal.

Institusi mana yg salah, Mahkamah Agung atau PA. Bagi yg berperkara beranggapan betapa lamanya proses Putusan Kasasi di MA selesai smp minutasi, padahal MA sdh memutus dan sdh mengirimkan berkas putusan kasasi ke PA, tapi krn mungkin saja ada praktek preman birokrasi terselubung yg merusak Acara Hukum itu dan mengorbankan salah satu pihak.

Apakah praktek mafia/preman Birokrasi spt ini dapat dianggap mencemarkan Institusi kedua Menteri terkait, Menkumham dan Menteri Agama ?

Salam

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun