Mohon tunggu...
Gemini Pop
Gemini Pop Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendapat Mengenai Golput

16 November 2023   15:16 Diperbarui: 16 November 2023   15:18 418
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kelompok kami menyatakan tidak setuju dikarenakan Pemilu 2024 harus lebih baik ketimbang Pemilu 2019, keberhasilan pemilu ditunjang dengan beberapa faktor salah satunya adalah semakin meningkatknya antusias pemilih khususnya pemilih muda, kenapa? Karena jumlah cukup banyak. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memproyeksi pemilih muda akan mencapai 60 persen pada tahun 2024 mendatang.

Ketegasan tentang hak pilih dan memilih setiap Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 43 ayat 1 (satu) bahwa, "Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." Karena itu, hak-hak ini dijamin dan dilindungi untuk pemenuhan hak memilih setiap warga negara dalam pemilu.

Golput adalah pilihan pribadi yang harus dihormati, namun juga penting untuk memahami bahwa setiap suara memiliki dampak pada proses demokrasi. Melibatkan diri dalam pemilihan merupakan cara untuk memberikan kontribusi pada perubahan yang diinginkan.

hal hal yang menyebabkan seseorang memilih golput antara lain:

1. apatis terhadap politik

2. tidak tahu adanya pemilu

3. tidak terfasilitasi

maka dari itu akibat dari tindakan golput adalah terganggunya demokrasi dalam negara.

Negara demokrasi artinya negara yang melibatkan seluruh warganya dalam membuat dan mengambil keputusan, baik secara langsung maupun melalui perwakilan. Namun, tingginya golput menunjukkan bahwa masyarakat tidak lagi merasa adanya demokrasi, melainkan apatis terhadap orang yang dicalonkan.

Anggota kelompok 5:

1. RODHOTUS SALFI YAHYA 1312300158

2. ACHMAD FARIS RAMADHANI 1312300160

3. KHANSA DIVA MASSAYU 1312300174

4. FREDI MEI SANTOSO 1312300178

5. NAJWA ERMA JOVITA 1312200179

6. ADITYA DWI RAMADHAN 1312300180

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun