Keinginan PEMPROV DKI untuk membantu pelajar-pelajarnya tidak berjalan lancar. Masalah-masalah datang kemudian. Dari mulai penyelewengan hingga sasaran bantuan yang tidak tepat. KJP namanya, kepanjangan dari Kartu Jakarta Pintar. Kartu ini sejenis kartu berisi uang yang bisa ditransaksikan pada perangkat EDC seperti Kompasiana Card, Flash dari BCA, atau e-money dari Mandiri.
Sasaran KJP yang tidak tepat sasaran, perlu jadi catatan serius. Mungkin sensus data penduduk perlu diperbaharui. Pemahaman mengenai ‘mampu’ dan ‘tidak mampu’ agaknya perlu jadi perhatian serius, sehingga standar atas keduanya terpampang jelas, baik dari kacamata sang wali kelas maupun dari kaca mata bapak RT. Setidaknya dengan data yang mutakhir, masalah penyelewengan data bisa dikurangi.
Pembatasan Bantuan?
Bantuan untuk Pelajar Jakarta ini diharapkan membantu mereka dalam hal pendidikan. Tapi yang terjadi, transaksi justru terjadi pada merchant-merchant yang sama sekali tidak berhubungan dengan pendidikan. Toko Emas dan Karaoke konon tercatat transaksi dengan menggunakan KJP. Kalau ini jadi masalah, harusnya Bank DKI selaku vendor bisa bekerja sama dengan Bank Indonesia.
Bank Indonesia saat ini sedang menjalankan program “saatnya non tunai”. Dalam program yang dicanangkan Bank Indonesia ini, terdapat tahap dimana EDC akan dibuat menjadi satu. Saat ini, ketika bank mengeluarkan alat pembayaran berupa kartu, maka bank tersebut pula menerbitkan EDC. Nah, Bank Indonesia dalam rangka “saatnya non tunai” akan membuat satu EDC untuk semua kartu.