Hal ini menjadi sebuah keprihatinan karena pendidikan merupakan hak setiap warga negara. Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1) telah mengamanatkan dengan bunyi: Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Sebagai satu kesatuan dan sesama warga negara Indonesia, negara lewat para pemuda harus hadir untuk memberikan pendidikan. Bukan tanpa sebab, karena pendidikan lewat ilmu pengetahuannya mampu membuat seseorang menjadi lebih berguna di masyarakat
      Kita tidak pernah tahu dari 12 murid tersebut mungkin salah satunya akan menjadi ‘orang besar’ dikemudian hari atau minimal bermanfaat bagi penduduk Pulau Gili Asahan, dengan adanya kolaborasi sumber daya manusia yang handal dengan potensi luar biasa wisata Pulau Gili Asahan atau dibidang lainnya, maka masa depan penduduk Pulau Gili Asahan akan menjadi lebih baik dan sejahtera.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H