Mohon tunggu...
Gema Bayu Samudra
Gema Bayu Samudra Mohon Tunggu... Lainnya - Sarjana Hukum

Sarjana Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bedanya Anak Luar Kawin, Anak Zinah dan Anak Sumbang

14 September 2020   16:13 Diperbarui: 6 Agustus 2021   12:01 12161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagian masyarakat berpandangan anak luar kawin adalah anak zinah, padahal tidak demikan. Perbedaannya sudah jelas tertulis di KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Berikut perbedaannya!

1. Anak Luar Kawin

Anak yang dihasilkan di mana kedua orang tuanya tidak menikah secara sah, perlu digaris bawahi menikah secara sah ini dilihat dari kacamata hukum Indonesia. Pernikahan secara sah menyaratkan dilakukan berdasarkan agama dan dilakukannya pencatatan di Kantor Catatan Sipil. Jadi pernikahan yang dilangsungkan secara agama saja atau adat, anak yang dilahirkan dari sini disebut anak luar kawin.

2. Anak Zinah 

Anak yang dihasilkan di mana salah satu atau kedua orang tuanya ini diikat dengan pertalian pernikahan sebelumnya secara sah. Jadi jelas di sini perbedaan antara anak zinah dan anak luar kawin yaitu status pernikahan kedua orang tuanya, kalau anak luar kawin kedua orang tuanya belum diikat dengan pernikahan yang sah, kalau anak zinah salah satu atau keduanya sudah. 

3. Anak Sumbang

Anak yang dihasilkan dari hubungan di dalam keluarga dekat atau sedarah (inses), misalnya hubungan dari seorang ayah dan anak perempuannya. Istilah anak sumbang ini tertera pada Pasal 867 KUHperdata.  Perlu diketahui dari ketiga jenis anak ini memberikan dampak hukum yang berbeda dan akan mempengaruhi soal pewarisannya kelak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun