Dalam suatu proses persidangan perkara perdata sering kali dijumpai praktik persidangan yang memakan waktu cukup lama dan berlarut-larut. Hal ini sering kali mengakibatkan para pihak berperilaku tidak kooperatif yakni mengulur-ngulur waktu dalam persidangan perkara perdata. Melihat peristiwa tersebut, terdapat tindakan preventif yang diambil oleh Hakim. Dalam perkara perdata hakim memiliki tugas dan wewenang menerima, mengadili, memeriksa serta menyelesaikan perkara/kasus yang menjadi tanggungjawabnya dan membantu para pencari keadilan dan juga dilaksanakannya proses peradilan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Dalam Perkara Perdata Hakim bersifat pasif hal ini sudah diatur oleh Hukum Acara Perdata. Namun, hakim dapat bersifat aktif dalam persidangan dimaksudkan hanya untuk menjamin kelancaran suatu proses persidangan. Sebelum melanjutkan tahap selanjutnya dalam proses persidangan akan dibuat suatu pedoman yang digunakan acuan yakni jadwal persidangan (court calendar) agar proses persidangan berjalan secara efektif.
Jadwal persidangan atau court calendar adalah suatu pedoman yang berkenaan dengan jadwal yang ditetapkan oleh Majelis Hakim bersama dengan kesepakatan para pihak (dalam hal ini Penggugat dan Tergugat). Court calendar merupakan wujud keaktifan Majelis Hakim dalam mengatur jalannya persidangan. Court calendar termuat dalam suatu Berita Acara Persidangan dan Lampiran Jadwal Sidang yang termuat dalam berkas suatu perkara perdata.
Dalam kesempatan Magang MBKM yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jember Kelas 1A ini, saya dan teman-teman banyak memperoleh ilmu pengetahuan dalam berpraktik salah satunya yakni dengan dilibatkannya kami dalam proses pembuatan court calendar dan pengecekan kembali berkas kelengkapan dalam perkara perdata. Court calendar merupakan jadwal persidangan apabila diketahui lebih lanjut sama seperti mengikatnya suatu kontrak dalam kesepakatan. Dalam court calendar terdapat asas pacta servanda atau bisa dikatakan sebagai asas kepastian hukum, yang berkaitan dengan akibat dari suatu perjanjian/kesepakatan.
Asas pacta servanda adalah suatu perjanjian/kesepakatan yang dibuat secara mengikat dan sah dan berlaku sebagai pedoman dalam hal ini Undang-Undang sebagaimana bunyi dari Pasal 1338 ayat 1 BW dimana perjanjian/kesepakatan tersebut harus dilakukan dan dijalankan dengan iktikad baik. Iktikad baik ini diatur dalam Pasal 1338 ayat 3 BW dimana di dalamnya ditegaskan perjanjian harus dilaksanakan dan dijalankan dengan iktikad baik. [1]
Jadwal persidangan atau yang biasa disebut court calendar adalah suatu penerapan dalam SEMA No. 2 Tahun 2014 yang berisi tentang Penyelesaian Perkara dalam Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 Lingkungan Peradilan dan hal tersebut merupakan pengimplementasian dari asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam perkara perdata.
Court calendar atau jadwal persidangan yang sudah diatur oleh Hakim dan yang telah disepakati oleh para pihak dalam persidangan sifatnya mengikat seperti halnya perjanjian. Maka dari itu para pihak wajib menjalankan dan beritikad baik agar proses persidangan dapat berjalan secara efektif sebagaimana pengamalan dan pengimplementasian dari asas peradilan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Daftar Pustaka
Buku:Â
Abbas, Syahrizal, Mediasi dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional, Kencana, Jakarta, 2009.
Abdullah, Pertimbangan Hukum Putusan Pengadilan, Pascasarjana Universitas Sunan Giri, Sidoarjo, 2008.
Ali, Achmad, Tujuan dan Fungsi Hukum, Jakarta,Ghalia, 2001.
Apeldoorn, L. J. van, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 2005.
Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2006.
Sunarto, Prinsip Hakim Aktif Dalam Perkara Perdata, Disertasi, Universitas Airlangga, Surabaya, 2012.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H