Bagaimana solusinya?
Inti dari permasalahan benang kusut praktik kedokteran atau kedokteran gigi sangat sederhana, yakni adanya suatu miss communication antara pasien dan dokter atau dokter gigi, jika terjalin komunikasi harmonis dan humanis antara pasien dengan dokter atau dokter gigi, dalam arti luasnya sang dokter mempunyai moral, empati, ilmu yang memadai, serta keterampilan yang baik, kemudian sang pasien juga mempergunakan haknya sebagai pasien dengan baik dan bijak, saya rasa permasalahan-permasalahan seperti ini tidak akan ada.
Satu lagi akar permasalahan yang terjadi dilapangan masih banyaknya masyarakat yang belum paham seputar prosedur dan Undang-undang Praktik Kedokteran, jadinya ketika terjadi sesuatu dalam praktik kedokteran atau kedokteran gigi, pasien merasa kebingungan. Sudah seyogyanya pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dibantu dengan organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia atau Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), untuk lebih meningkatkan lagi program pencerdasan kepada masyarakat luas seputar peraturan dan Undang-undang Praktik Kedokteran, terutama seputar hak dan kewajiban seorang dokter atau dokter gigi dan hak dan kewajiban seorang pasien.
Menutup tulisan ini ingin mengutip sebuah tulisan seorang guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia yakni Prof. Dr. dr. Daldiyono, Sp.PD-KGEH dalam sebuah bukunya beliau menuliskan "Tidak dapat diramalkan apakah konflik antara pasien dan dokter akan selalu terjadi, atau kelak akan tercipta budaya kemitraan antara pasien pintar dan dokter bijak. Kita membutuhkan dokter yang tulus ingin membantu, bukan dokter yang berorientasi pada uang. Kita membutuhkan pengacara yang berhati tulus, bukan pengacara yang lihai merekayasa perkara"
*Penulis adalah Mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Besar Mahasiswa Kedokteran Gigi (BEM KBMKG) Unsoed periode 2010-2011, Wakil Sekretaris Jenderal Persatuan Senat Mahasiswa Kedokteran Gigi Indonesia (PSMKGI) periode 2012-2014, Tim Ad Hoc Kajian Strategis PSMKGI periode 2010-2012, Menteri Kajian Strategis BEM Unsoed Kabinet Solutif Bersahabat, Menteri Aksi dan Propaganda Bem Unsoed Kabinet Pelopor Berkarya.
------------------------------------------
Referensi:
- Daldiyono, 2007. Pasien Pintar & Bijak. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer
- Undang-undang No. 29 tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
-------------------------------------------
Apabila anda ingin bersilaturahmi dengan penulis, silahkan bisa melalui:
- Facebook:http://www.facebook.com/gelarsramdhani
- Twitter:http://www.twitter.com/gelarsramdhani
- Instagram:http://www.instagram.com/gelarsramdhani
- Klik disini apabila anda ingin menyimak tulisan-tulisan Gelar S. Ramdhani di Kompasiana
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H