Mohon tunggu...
Gelar Dwihandaya S.H. M.Kn
Gelar Dwihandaya S.H. M.Kn Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Hukum Pertanahan Kantor Wilayah Jawa Barat

Keutuhan negara hanya akan tercapai kalau ia memberikan perlakuan yang sama dimuka hukum - Gus Dur

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Urgensi Pendaftaran Tanah di Indonesia

22 Maret 2022   09:43 Diperbarui: 22 Maret 2022   09:54 428
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam pelaksanaannya, kegiatan pendaftaran tanah ini meliputi kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah.

1. Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali

Pendaftaran tanah untuk pertama kali berdasarkan Pasal 1 angka 9 PP Nomor 24 Tahun 1997 adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap obyek tanah yang belum didaftar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah atau Peraturan Pemerintah ini.

Dari pengertian tersebut dapat di artikan bahwa kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali di lakukan apabila pemegang hak atas tanah belum mendaftarkan hak atas tanahnya kepada kantor pertanahan setempat (belum bersertipikat). Kegiatan ini dapat diajukan pendaftaran haknya dengan melampirkan alas bukti haknya baik untuk hak baru maupun hak lama.

2. Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah

Pasal 1 angka 12 PP Nomor 24 Tahun 1997 menyebutkan Pemeliharaan data pendaftaran tanah adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data fisik dan yuridis dalam peta pendaftaran, daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku tanah, dan sertipikat dengan perubahan-perubahan yang terjadi kemudian.

Frasa "menyesuaikan data fisik dan yuridis" dalam pengertian di atas dapat di artikan bahwa kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah dalam pendaftaran tanah dilakukan apabila terjadi perubahan pada data fisik dan/atau data yuridis obyek pendaftaran tanah yang telah terdaftar (sudah bersertipikat). Kegiatan ini meliputi:

1. Pemeliharaan dan Pembebanan Hak, meliputi:

  • Pemindahan Hak/Peralihan Hak
  • Pemindahan Hak dengan Lelang
  • Peralihan Hak Karena Pewarisan
  • Peralihan Hak karena penggabungan atau peleburan Perseroan atau Koperasi
  • Pembebanan Hak

2. Perubahan data pendaftaran tanah lainnya, meliputi:

  • Perpanjangan Jangka Waktu Hak Atas Tanah
  • Pemecahan, Pemisahan dan Penggabungan Bidang tanah
  • Pembagian Hak Bersama
  • Hapusnya Hak Atas Tanah
  • Perubahan data Pendaftaran Tanah karena Putusan/Penetapan Pengadilan
  • Perubahan karena pemegang haknya berganti nama.

Berhubungan dengan pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum,  maka  kepada  pihak  yang  berhak  akan  diterbitkan  sertipikat  sebagai  bukti  haknya.  Dalam Pasal  32  ayat  (1  dan  2)  PP  Nomor  24  Tahun  1997  tentang  Pendaftaran  Tanah menyatakan bahwa:

"Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat  mengenai data fisik dan  data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun