Mohon tunggu...
Gelar Dwihandaya S.H. M.Kn
Gelar Dwihandaya S.H. M.Kn Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Hukum Pertanahan Kantor Wilayah Jawa Barat

Keutuhan negara hanya akan tercapai kalau ia memberikan perlakuan yang sama dimuka hukum - Gus Dur

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Urgensi Pendaftaran Tanah di Indonesia

22 Maret 2022   09:43 Diperbarui: 22 Maret 2022   09:54 428
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebagaimana diketahui bahwa populasi masyarakat yang semakin bertambah pesat setiap tahunnya yang mengakibatkan kebutuhan akan tanah semakin meningkat, sementara kuantitas tanah yang tersedia tidak bertambah. Kondisi ini tentu dapat memicu berbagai sengketa dan konflik pertanahan dimana tanah menjadi objek perebutan, perampasan, dan sengketa lainnya. Hal ini sesuai dengan yang diungkapkan oleh Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil saat membuka acara Infrastructure Outlook 2022 yang ditayangkan CNBC Indonesia pada Kamis, 24 Februari 2022 yang mengatakan:

"Saat ini jumlah tanah sengketa yang kita daftarkan sudah hampir 90 juta bidang tanah, sementara yang berkonflik ini mencapai 8.000 kasus. Jumlah itu tentu masih sangat banyak, tapi secara statistik sedikit jika dibandingkan dengan yang terdaftar"

Hal itu terjadi karena tanah memiliki nilai yang sangat strategis sebagai sumber kehidupan mulai untuk kebutuhan tempat tinggal hingga kebutuhan untuk berusaha sehingga dengan mudah dapat memicu terjadinya sengketa dan konflik pertanahan.

Berkaitan dengan pentingnya tanah sebagai sumber kehidupan tersebut, maka pendaftaran tanah merupakan jalan keluar yang sangat ideal untuk memperoleh alat bukti yang kuat atas suatu bidang tanah.

Pasal 1 angka 9 PP Nomor 18 Tahun 2021 menyebutkan bahwa Pendaftaran Tanah merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur meliputi pengurnpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang Tanah, Ruang Atas Tanah, Ruang Bawah Tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang Tanah, Ruang Atas Tanah, Ruang Bawah Tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas Satuan Rumah Susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.

Pengertian tersebut menjelaskan bahwa terdapat rangkaian kegiatan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah yang saling berurutan, berkaitan, dan merupakan satu kesatuan yang akan menghasilkan tanda bukti hak atas tanah yang disebut Sertipikat.

Berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 24 Tahun 1997, pendaftaran tanah bertujuan:

  • untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemeganghak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan;
  • untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintahagar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar;
  • untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.

Sejalan  dengan  PP  Nomor  24  Tahun  1997  tersebut, Boedi  Harsono berpendapat bahwa tujuan pendaftaran  tanah  adalah  agar  dari  kegiatan  pendaftaran  itu  dapat  diciptakan  suatu  keadaan dimana:

  • Orang-orang   dan   badan   hukum   yang   menpunyai   tanah   dengan   mudah   dapat membuktikan  bahwa  merekalah  yang  berhak  atas  tanah  itu,  hak  apa  yang  dipunyai  dan tanah  yang  manakah  yang  dihaki. Tujuan  ini  dicapai  dengan  memberikan  surat  tanda bukti hak kepada pemegang hak yang bersangkutan.
  • Siapapun  yang  memerlukan  dapat  dengan  mudah  memperoleh  keterangan  yang  dapat dipercaya mengenai tanah-tanah yang terletak di wilayah pendaftaran yang bersangkutan(baik  ia  calon  pembeli  atau  calonkreditor)  yang  ingin  memperoleh  kepastian,  apakah keterangan  yang  diberikan  oleh  calon  penjual  atau debituritu  benar.  Tujuan  ini  dicapai dengan memberikan sifat terbuka bagi umum pada data yang disimpan.

Dalam  hal  pendaftaran  tanah  sebagaimana  telah  dijelaskan  di  atas,  lebih lanjut  dijelaskan bahwa  untuk  menjamin  kepastian  hukum  bagi  pemegang  hak  atas  tanah,  bagi pemegang hak atas tanah yang telah didaftarkan akan diberikan sertipikat sebagai alat  bukti  yang  kuat sebagaimana dalam pasal  4  PP  Nomor  24  Tahun  1997 yang menyatakan:

"Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a kepada pemegang hak yang bersangkutan diberikan sertipikat hak atas tanah".

Adapun Objek pendaftaran tanah sebagaimana dalam Pasal 9 PP Nomor 24 Tahun 1997 adalah:

  • Bidang-bidang tanah yang dipunyai dengan Hak Milik, Hak Guna Usaha,  Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai;
  • Tanah Hak Pengelolaan;
  • Tanah Wakaf;
  • Hak Milik atas Satuan Rumah Susun;
  • Hak tanggungan;
  • Tanah Negara   (khusus   untuk   tanah   negara   pendaftarannya   dilakukan   dengan   cara membukukan  bidang  tanah  yang  bersangkutan  dalam  daftar  tanah  dan  tidak diterbitkan sertipikat  atasnya).  Sementara  terhadap  obyek  pendaftaran  tanah  yang  lain,  dibukukan dalam  peta  pendaftaran  dan  buku  tanah  serta  diterbitkan  sertipikat  sebagai  surat  tanda bukti haknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun