Mohon tunggu...
Rachmad Gempol
Rachmad Gempol Mohon Tunggu... -

RACHMAD YULIADI NASIR, Jurnalis Independent. Mesjid Deah Bitay Aceh Turkiye Jl.Teungku Di Bitay No.1\r\nBitay Jaya Baru Banda Aceh 23235. SMS: 088260020123\r\n

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kehadiran MES Aceh untuk Mempercepat Pembangunan Ekonomi

27 Januari 2016   10:07 Diperbarui: 27 Januari 2016   10:17 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

JAKARTA-GEMPOL, Salah satu penerapan syariat Islam adalah terbentuknya Ekonomi Syariah (MES). Daerah Aceh yang penduduknya sebagian besar beragama Islam sangat mengharapkan kehadiran Masyarakat Ekonomi Syariah (MES).

Hal ini dapat kita lihat dalam pelantikan pengurus Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Wilayah Aceh periode 1436 – 1439 H, yang dilakukan di asrama haji Banda Aceh.

Acara pelantikan yang bertajuk “Masyarakat Ekonomi Syariah Wilayah Aceh Siap Bersama Sama Membumikan Ekonomi Syariah di Nanggroe Aceh”  serta Ceramah Ilmiah yang disampaikan oleh Kepala Dinas (Kadis) Syariat Islam Aceh, Prof Dr Syahrizal Abbas MA. Banyak sekali menyoroti sepak terjang jalannya Ekonomi Syariah di Aceh.

MES Aceh siap menjadi mitra Pemerintah Aceh dalam penguatan ekonomi syariah di Provinsi Aceh.Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) agar bisa menjadi lembaga yang diakui sebagai teladan ekonomi syariah dan etika bisnis Islam di Indonesia khususnya Aceh.

Kebangkitan ekonomi syariah di Aceh turut mempercepat pembangunan ekonomi Aceh. Kondisi Ekonomi Syariah di Aceh diharapkan kedepan lebih menjanjikan.

Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Aceh resmi dilantik oleh Prof DR Amiurnuruddin MA, dari pengurus pusat Jakarta. Saat ini MES Aceh diketuai oleh Aminullah Usman. MES Aceh sangat diharapkan agar berperan memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat sesuai mottonya tidak hanya dalam sektor Perbankan dan keuangan saja, tapi juga sektor riil sehingga lahirnya pengusaha-pengusaha syariah di daerah ini.

Pemerintah Aceh dapat menyiapkan regulasi qanun Pelaksanaan Ekonomi Syariah di Aceh dan Qanun Kelembagaan Ekonomi Syariah, serta berupaya dapat memberi fasilitas dana pembinaan ekonomi syariah kepada Masyarakat luas di Aceh, khususnya sektor industri, pertanian, perikanan dan usaha mikro syariah di Gampong-gampong.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun