Mohon tunggu...
Rachmad Gempol
Rachmad Gempol Mohon Tunggu... -

RACHMAD YULIADI NASIR, Jurnalis Independent. Mesjid Deah Bitay Aceh Turkiye Jl.Teungku Di Bitay No.1\r\nBitay Jaya Baru Banda Aceh 23235. SMS: 088260020123\r\n

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Warga Jakarta Bermimpi punya Pantai yang Gratis

1 Maret 2013   09:47 Diperbarui: 24 Juni 2015   17:30 363
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Warga DKI Jakarta dan lainnya belum bisa menikmati Pantai Ancol secara gratis lantaran pengadilan menolak gugatan tersebut.

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan warga tentang gratis memasuki kawasan Ancol, karena dinilai bukti yang diajukan tidak dapat memenuhi materi gugatan.

Kami menolak gugatan penggugat karena Peraturan Menteri PU Nomor 40/PRT/M/2007 tentang Reklamasi Pantai belum di-Judisial Review ke Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang, demikian putusan di PN Jakarta Pusat.

Pengacara dari PT Pembanguna Ancol, Yusuf Syamsudin, menyatakan bahwa pihaknya memang tidak melanggar apapun dengan kebijakan mengenakan biaya masuk kawasan Ancol. Pihak penggugat tidak punya bukti yang kuat, pasal mana yang melawan hukum.

Perkara tentang biaya masuk kawasan Ancol untuk menikmati pantai dengan gratis ini berawal dari gugatan tiga warga, yakni Ahmad Taufik, Abdul Malik Damrah, dan Bina Bektiati terhadap pengelola pantai Ancol sebagai tergugat I, Pemprov DKI sebagai tergugat II dan PT Pembangunan Jaya Ancol sebagai tergugat III.

Mereka menuntut agar tarif masuk Ancol dihapuskan karena pantai merupakan tempat umum yang boleh diakses siapa saja.

Saham Pantai Ancol 72 persen merupakan milik Pemda DKI Jakarta dan 10 persen milik publik. Dengan begitu, ia menilai pihaknya tidak mungkin melakukan pelanggaran undang-undang.

Dasar hukum hak asasi manusia (HAM) untuk menggugat pantai Ancol agar terbuka untuk umum terlalu luas dan abstrak. Pihak Penggugat selain memakai dalih HAM juga menggunakan dua dasar hukum untuk menggugat, yakni Pasal 29 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 40 Tahun 2007 tentang Reklamasi Pantai.

Tidak ada bukti kuat bahwa pihak pengelola Ancol telah melanggar hak publik untuk mengakses pantai secara gratis. Selain itu, Majelis hakim pun berkeyakinan tidak ada ketentuan secara jelas bahwa pantai bisa diakses secara gratis.

Semoga pantai yang gratis secepatnya terbentuk dan warga kota Jakarta bisa berwisata dengan gratis bersama keluarga menikmati akhir pekannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun