JAKARTA-GEMPOL, Warga negara di Indonesia ini serba salah. Mau liburan dan masuk pantai saja harus membayar. Pemrov DKI Jakarta berencana membangun pantai yang bisa dimasuki secara cuma-cuma alias gratis.
Seperti yang di perkarakan sejumlah orang terkait keinginan warga untuk rekreasi di Pantai Ancol secara gratis belum bisa terwujud karena pengelola setempat mengenakan tarif khusus kepada para pengunjung.
Pemda DKI Jakarta akan membuatkan pantai baru yang bisa diakses secara gratis oleh warga ibu kota. Namun Pemda DKI Jakarta masih merahasiakan lokasi yang akan dibuat pantai tersebut.
Menurut Gubernur DKI Jakarta Jokowi bila pantainya diberitahukan kepada masyarakat di daerah mana yang akan dibangun pantainya maka harga tanah disitu akan mahal naik secara tiba-tiba, ini tidak bagus.
Persoalan di kawasan Ancol cukup sulit. Sebab jika akan digratiskan dikhawatirkan pihak pengelola akan merugi. Sementara di pihak lain, warga meminta agar masuk Ancol digratiskan. Masalah pantai di Ancol kenapa harus sampai gugat menggugat. Itu kalau di Ancol rumit, bila digratisin perusahannya menjadi drop atau rugi. Kalau ngomong begitu repot. Dari pada begitu lebih baik Pemda DKI Jakarta membuat saja pantai sendiri.
Untuk merealisasikan rencana itu, saat ini Pemda masih dalam proses pembebasan lahan. Pembuatan pantai baru ini pun ditargetkan dapat selesai secepatnya sehingga bisa mengakomodir kebutuhan warga.
PN Jakarta Pusat menolak gugatan warga untuk memasuki kawasan Ancol secara gratis, karena dinilai bukti yang diajukan tidak dapat memenuhi materi gugatan. Penolakan tersebut karena Peraturan Menteri PU Nomor 40/PRT/M/2007 tentang Reklamasi Pantai belum diujimaterikan ke Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang.
Karena landasan tersebut majelis hakim menilai tidak ada peraturan yang dilanggar pihak Ancol selaku tergugat, dalam hal ini PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Impian Jaya Ancol, dan Pemprov DKI Jakarta.
Pembuatan pantai baru ini pun ditargetkan dapat selesai secepatnya, sehingga bisa mengakomodir kebutuhan warga. Gubernur Jokowi pun mengakui bahwa rencana tersebut telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI. Dia juga tidak mau menyebutkan anggaran yang dialokasikan.
Seperti diketahui PN Jakarta Pusat menolak gugatan warga tentang gratis memasuki kawasan Ancol, karena dinilai bukti yang diajukan tidak dapat memenuhi materi gugatan. Penolakan tersebut karena Peraturan Menteri PU No 40/PRT/M/2007 tentang Reklamasi Pantai belum dilakukan Judisial Review ke Undang-undang No 26/2007 tentang Tata Ruang.
Karena landasan tersebut, maka majelis hakim menilai tidak ada peraturan yang dilanggar pihak Ancol selaku tergugat PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Impian Jaya Ancol, dan Pemprov DKI.