Nomor : AA.1162; Kelas :IV; Luas Lantai :159 m2; Luas tanah : 772 M2; Harga rumah Rp 2.649.500; ganti rugi tanah : Rp 1.351.000; Total : Rp 4.000.500.(Empat juta lima ratus rupiah).
Pengukuran tanah, Sabang 1-11-1988, Pembelian rumah pada tahun 1989, pajak bumi :772 M2; bangunan : 229 M2; Serifikat hak : milik No.289 Tahun 1989;
TAHUN DIBANGUN perkiraan 1930.
Catatan: luas rumah lama ;159 M2; luas tempat mengaji 70 M2 (10.75 X 6.5 M).
Di sertifikat tertulis luas 851 M2.
Pasca pengakuan kedaulatan Republik Indonesia oleh Belanda (27 Desember1949), kemudian Kakekku tinggal di Kota Sabang sejak tahun 1950.
Rumah kakekku adalah rumah peninggalan kolonial Belanda dan sempat juga diduduki oleh Jepang (1942-1945).
Rumah kakekku sekarang terletak pada situs sejarah kolonial Belanda yaitu Woon Complex Sabang Maatschappij (Perumahaan Sabang Maskapai 1909). Kakekku tinggal di sini sejak tahun 1950, Beliau pindah dari Bitay Banda Aceh ke Sabang.
Sebagai keluarga besar Abu Juned, kalau dikumpulkan lebih dari 100 orang yang terdiri atas anak, cucu, cicit. Mereka berhak tinggal dan singgah dirumah kakekku ini.
Bagi diriku rumah peninggalan kakekku ini tidak boleh dijual atau digadaikan. Apalagi dirumah ini masih ada pengajian TPQ Abu Juned Bitay. Rumah dan tanah ini Aku jadikan sebagai rumah tua milik bersama atau wakaf keluarga.
Rumah dan tanahnya tidak boleh diganggu-gugat atau diperkarakan, dosa besar. Semoga pahalanya bisa tetap mengalir hingga akhir zaman kepada kakekku, Teungku H.Muhammad Abu Juned Bitay.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H