Mereka berdua tidak mau tobat, terkait tulisan terdahulu yang menyuruh tobat maka datang gam cantoi lainnya menyuruh Saya untuk menghapus tulisan itu sambil marah-marah atas suruhan Abdurrahman alias dodol.
Pernikahan pertama Nurlina dengan Salahuddin Amdar pada 26 Desember 1997, juga nikah diam-diam. Saya sebagai wali nikah yang sah juga tidak tahu. Semua saudara lainnya seperti nenek, om dan tante tidak tahu, semuanya marah. Akhirnya pernikahan ini berakhir dengan perceraian pada 17 Maret 2010.
Mantan suami Nurlina yaitu Salahuddin Amdar masih hidup di Banda Aceh dan sudah menikah lagi dengan orang lain dan sudah punya anak. Si Udin belum ALM (almarhum) meninggal dunia seperti biodata yang ditulis Nurlina untuk anak-anaknya agar dibawa ke sekolah. Ini berarti anak-anak Lina belum menjadi anak yatim. Orangnya masih hidup tetapi dibilang ALM (almarhum/sudah mati), tulis saja sudah cerai.
Saat kasus perceraian belum selesai, pada tahun 2008/2009, Nurlina dan pacar gelapnya sedang pacaran di pinggir pantai ulee lheu. Pada suatu sore keduanya di tangkap WH Banda Aceh karena berduaan bukan dengan muhrimnya.
Pernah juga terjadi di akhir bulan Desember 2010, Lina dan pacar gelapnya datang berdua ke rumah pada jam 04:00 WIB, dini hari setelah tidak pulang semalaman. Saya sedang tidur di ruang depan. Keduanya asik pacaran hingga jam 06:30 WIB, di kursi rotan bekas peninggalan kakek untuk mengaji.
Akhirnya pada awal Januari 2011, kedua kursi rotan yang dipakai untuk mesum tersebut Saya bakar daripada dipakai untuk mesum oleh Lina bersama pacar gelapnya yang ada tambah dosa.
Nurlina dan Gam cantoi/Abdurrahman harus tobat dan cerai, tidak boleh berhubungan badan lagi, nikahnya tidak sah, haram/zina.
Keduanya harus MINTA MAAF kepada semua om, tante, nenek, khususnya adik ibu dan kedua adik kandung (wali nikah yang sah) serta kepada semua keluarga lainnya.
Kedua pasangan zina ini sudah bersalah dan membuat malu keluarga karena pernah mau digerebek orang-orang kampung karena telah berbuat mesum.
Sekali lagi nikah tanpa ada wali keluarga maka nikahnya tidak sah, HARAM dan telah berzina.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H